22.3 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

Bupati Poltak Sitorus Minta Perusahaan Taat Aturan Demi Keberhasilan

Toba, MISTAR.ID

Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan, perusahaan didirikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Namun, para pengusaha harus menaati peraturan yang telah dibuat, demi keberhasilan perusahaan.

“Tugas pemerintah membantu supaya perusahaan menjadi lebih baik sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya saat membuka kegiatan ‘Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Kerja yang Layak di Perusahaan’, Senin (30/10/23).

Di antara beberapa kewajiban perusahaan, lanjut Poltak Sitorus, adalah perjanjian kerja dengan karyawan, seperti pengaturan upah dan mendaftarkan para pekerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gara-gara Pesta Miras Oplosan, 9 Orang Meninggal Dunia di Subang

Perusahaan juga, harus berprinsip menyejahterakan stakeholder terkait. Agar tidak terjadi konflik antar perusahaan dan karyawan, haruslah ada komunikasi dan kesepakatan yang baik dengan karyawan.

Selain penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke pemerintah, perusahaan bisa membantu masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.

“Makanya perlu profesional. Melalui sosialisasi ini kalau ada yang kurang maka perlu diperbaiki,” kata Poltak Sitorus dalam acara yang dilaksanakan di Cafe Hollywood Soposurung, Balige, Kabupaten Toba tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPPTSP-TK) Kabupaten Toba, Requel Hasadaan Sitorus, melaporkan bahwa kegiatan itu diikuti 20 pengusaha atau perwakilannya yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih.

Baca Juga: Kadisbud Parekraf Sumut: Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Segera Direorganisasi

Requel menyampaikan, sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan, maksud dan tujuan kegiatan  adalah menjalin hubungan yang harmonis di lingkungan perusahaan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan baik demi kelangsungan perusahaan yang dinamis dan berkelanjutan.

“Kemudian, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perselisihan di perusahaan, baik perselisihan kepentingan, hak dan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Serta terpenuhinya hak pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan,” katanya.

Kegiatan diisi oleh narasumber Asisten Perekonomian Sekdakab Toba, Jonni DP Lubis dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ririn Bidasari. (Hotman/hm22)

Related Articles

Latest Articles