12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bunda PAUD Simbol Kasih Sayang Pendidikan di Asahan

Asahan,MISTAR.ID

Bunda PAUD Kecamatan, Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Asahan Resmi Dikukuhkan oleh ketua tim penggerak program kesejahteraan keluarga (TP PKK) Asahan, Titiek Sugiharto Surya di gedung serbaguna Kisaran, Selasa (22/11/22).

Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan H Surya yang hadir memberikan sambutan mengatakan peran bunda PAUD di wilayah Kabupaten Asahan harus ditingkatkan. Bunda PAUD merupakan sebuah profesi sukarela yang dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang sehingga menjadi lokomotif untuk mendorong elemen dalam masyarakat dan simbol kasih sayang pada pendidikan.

“Bunda PAUD diharapkan dapat membangun komunikasi dengan semua pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing yang memiliki potensi untuk mengembangkan layanan PAUD berkualitas,” kata Surya.

Baca juga:Bunda PAUD Gelar Bimtek Membentuk Karakter Anak

Dirinya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan terus berupaya untuk memberikan dukungan dan perhatian atas perkembangan PAUD mengingat tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga perkembangan tidak hanya pemerintah, namun perlu bagi kita semua, seluruh komponen masyarakat saling bahu membahu membangun komitmen untuk mendukung terpenuhinya pelayanan PAUD yang bermutu.

“Agar para Bunda PAUD dapat meningkatkan kreasi, inovasi dan peran sertanya dalam melaksanakan program PAUD. Melalui peran serta Bunda PAUD diharap dapat menjadikan anak anak usia dini tumbuh sesuai dengan harapan sekaligus menjadi cikal bakal generasi cerdas yang nantinya dapat membangun bangsa, khususnya di Kabupaten Asahan”, pungkas Bupati.

Baca juga:Bunda PAUD Tapsel Dorong Perlindungan Jamsostek Bagi 755 Guru

Kepengurusan Bunda PAUD Kecamatan, Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Asahan dikukuhkan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 123-DISDIK-Tahun 2022 Tanggal 17 Nopember 2022 tentang Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda PAUD Kelurahan dan Desa Se Kabupaten Asahan, ditandai dengan penyematan tanda pin dan pemakaian selempang. (perdana/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles