18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

BKSDA Sumut Evakuasi Dua Anak Kucing Hutan yang Dipelihara Warga Medan Denai

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima dua ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) yang sempat dipelihara Yuanmar Husein warga Jalan Pelajar Timur Gang Kelapa, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Penyerahan berawal dari informasi adanya warga yang memelihara satwa dilindungi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas BKSDA Sumut mendatangi kediaman Yuanmar Husein.

“Kucing Hutan itu ditemukan Yuanmar tiga hari lalu di ladangnya yang berlokasi di Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat, Jumat (27/1/23).

Baca Juga:BKSDA Sumut Temukan Jerat yang Mengancam Keberlangsungan Satwa Liar di Kawasan CA Sipirok

Andoko mengatakan, saat pertama ditemukan, Yuanmar membiarkan satwa itu di ladangnya dengan harapan induknya akan datang.

Setelah ditunggu namun tak kunjung tiba. Yuanmar membawa dua ekor kucing hutan tersebut ke rumahnya, untuk dipelihara karena merasa iba dan kasihan khawatir satwa tersebut dimakan satwa lain.

“Kucing Hutan diperkirakan berusia satu bulan itu telah kita evaluasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan,” sebutnya.

Andoko menjelaskan, Kucing Hutan merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya,” pesannya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles