10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

“Biaya Ketok Palu” DPRD Humbahas, Poldasu Lengkapi Mindik Dugaan Pelanggaran UU ITE Akun Dosmar

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada postingan akun facebook (FB) Dosmar Banjarnahor II, yang milik Bupati Humbang Hasudutan (Humbahas) DB, masih bergulir di Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penyidik masih melengkapi mindik (Administrasi penyelidikan) dan penyelidikan. “Penyidik masih melengkapi mindik dan penyelidikan,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (6/10/21).

Disebutkan, laporan para anggotan DPRD Humbahas melalui kuasa hukumnya, Robby Christian Tamba SH, sedang ditindaklanjuti. “Penyidik sudah memintai keterangan saksi pelapor dan penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang dinilai berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya.

Baca juga:Pro Kontra Pembentukan Kajian UU ITE, Ini Kata Kriminolog UI dan Akademisi Pancabudi

Sebelumnya, Robby Christian Tamba melaporkan akun Facebook Dosmar Banjarnahor II soal ketuk palu P.APBD dengan No : STTLP/B/1491/IX/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 September 2021. Laporan terkait Undang-Undang (UU) No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27.

Dalam laporan itu disebutkan, postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II yang diduga melanggar UU ITE itu pertama kali diketahui di Komplek Perkantoran Tano Tobu, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Rabu (8/9/2021) lalu.

Sebelumnya, Robby Christian SH kepada wartawan mengaku, dugaan tindak pidana UU ITE itu dilaporkannya bertindak atas kuasa dari 15 anggota DPRD Kabupaten Humbahas, yang mengaku dirugikan atas postingan dalam akun sosial media tersebut. Terlebih, katanya, dalam postingan tersebut pemilik akun menyebutkan “biaya ketok palu”.

Menurutnya, isi postingan yang dinilai sangat merugikan itu menciptakan opini buruk di masyarakat luas dan merusak citra Paripurna P-APBD karena disebut bergantung pada “biaya ketok palu”.

“Postingan itu sangat merugikan bagi klien saya, serta menciptakan opini buruk di masyarakat serta merusak citra paripurna P-APBD dengan image suap. Sementara kita ketahui bersama bahwa hal itu melanggar undang-undang dan merupakan tindak pidana. Karena itu, hal ini kami laporkan agar penyidik Poldasu dapat mengusut tuntas tentang dugaan tindak pidana UU ITE ini,” jelasnya.

Baca juga: UU ITE Akan Revisi Terbatas, Soal Pasal Karet Nanti Ada SKB

Terkait laporannya itu, Robby meminta Kapoldasu dan penyidik Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu bertindak tegas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan UU. Dia mengatakan, untuk memastikan apakah akun facebook Dosmar Banjarnahor II itu merupakan milik Bupati Humbahas DB, Robby mengatakan menyerahkan sepenuhnya pembuktian hal itu kepada penyidik.

“Kita serahkan saja kepada penyidik untuk memastikannya. Namun menurut saya, kemungkinan besar akun facebook itu milik Bupati Humbahas,” sebutnya. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles