10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bersikeras! KPU Nisel Tolak Diskualifikasi Paslon Pemenang Hilarius-Firman

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menolak untuk membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nisel. Ada sejumlah alasan penolakan pembatalan Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Nisel itu. Salah satu diantaranya adalah bahwa rekomendasi terbit setelah rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU rampung. Karenanya, KPU menyatakan segala sesuatu yang berimplikasi pada perolehan hasil saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengumuman tindaklanjut KPU Nisel atas surat rekomendasi Bawaslu Nisel No.915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, disampaikan KPU Nisel melalui pengumuman nomor 1226/PY.0
2.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020.

Ketua Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu pada Jumat (25/12/20) mengaku sudah menerima softcopy pengumuman tindaklanjut KPU atas rekomendasi mereka. Namun atas penolakan oleh KPU ini, mereka belum memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Baca juga: Bah..! Bawaslu Nisel Rekomendasikan Diskualifikasi Pemenang Pilkada

Pengumuman itu memuat berita acara (BA) Nomor 271/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/XII/2020 yang memuat langkah tindaklanjut yang dilakukan KPU atas rekomendasi pembatalan. Dalam BA yang ditandatangani 24 Desember oleh Ketua Repa Duha, dan empat anggota KPU Nisel Meidanariang Hulu, Edward Duha, Eksodi M Dakhi dan Yulianis Gulo menyimpulkan bahwa Hilarius Duha-Firman Giawa tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 seperti yang disangkakan oleh Bawaslu. Seorang Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil/Bupati, Wali Kota/Wakil Kota dapat dikategorikan menggunakan wewenang, program, dan kegiatan adalah jika yang bersangkutan menggunakannya saat memangku jabatannya. Namun jika yang bersangkutan tidak menduduki jabatan yang dimaksud, baik karena cuti, nonaktif dan karena alasan lainnya, maka hal tersebut tidak dapat disebut menggunakan wewenang, program dan kegiatan sebab wewenang melekat dengan jabatan.

Baca juga: Pengamanan Pilkada, 713 Personil Poldasu BKO ke Nisel

Dalam keterangan para pihak saat pencermatan dan penggalian informasi atas rekomendasi Bawaslu ini, KPU mengetahui bahwa program pemberian bibit ternak babi yang menjadi dipermasalahkan merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka panjang 25 tahun dan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021. Ketentuan pasal 13 ayat 1 dan 2 PKPU 4/2017 menyatakan bahwa materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Penjelasan selanjutnya kemudian membulatkan kesimpulan KPU menolak rekomendasi Bawaslu ini. Bahwa rekomendasi disampaikan pada 18 Desember atau setelah rekapitulasi hasil ditetapkan pada 16 Desember. Karenanya, KPU menyatakan segala sesuatu yang berimplikasi pada perolehan hasil saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesimpulan keputusan ini diambil KPU dalam waktu 7 hari dengan juga mencermati dokumen serta juga mendengarkan sejumlah keterangan para pihak mulai dari unsur pelapor, unsur DPRD, Kemendagri, ahli hukum Janpatar Simamora dan ahli kepemiluan Titi Anggarini. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles