Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Bareskrim Polri Segel Tambang Batu di Desa Silimalombu Samosir

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 17, 2024 17:33
26
bareskrim_polri_segel_tambang_batu_di_desa_silimalombu_samosir

bareskrim polri segel tambang batu di desa silimalombu samosir

Indocafe

Samosir, MISTAR.ID

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri, yang dipimpin AKBP Alaiddin memasang police line di area galian C pemecah batu di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, dan melakukan pemeriksaan di lokasi tambang yang telah melewati masa operasional, Rabu (17/1/24).

Pada kesempatan ini, petugas mengamankan dua orang  yakni MG dan BS. Sementara barang bukti yang disita berupa excavator conveyor serta barang bukti lainnya.
“Kami bergerak atas adanya informasi dan kami juga membawa pihak Inspektorat Pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan dan penegakan hukum,” kata AKBP Alaiddin.
Dalam melakukan penegakan hukum dan penyegelan tambang galian C tersebut, Kasubdit V Tipiter Bareskrim Polri turut melibatkan pihak Polres Samosir.

Baca juga: Propam Polres Deli Serdang Selidiki Galian C

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, mengatakan keterlibatan Polres Samosir bagian mendukung penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.

“Langkah ini sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam dan proses penanganan kasus Ini dilakukan oleh penyidik Tipiter Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Ia mengatakan kasus ini menandai langkah serius Polri dalam penegakan hukum terkhusus penegakan aturan pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan.(josner/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung