Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Banjir-Longsor Sembahe Telan Korban Jiwa, DPRD Sumut Desak Investigasi Illegal Logging

Mistar.idSabtu, 11 April 2026 09.34
journalist-avatar-top
MA
banjirlongsor_sembahe_telan_korban_jiwa_dprd_sumut_desak_investigasi_illegal_logging

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan hutan Sembahe, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu dan menyebabkan korban jiwa.

Menurutnya, tingginya curah hujan tidak bisa dijadikan satu-satunya faktor penyebab. Ia mencurigai adanya praktik penebangan kayu ilegal yang turut memperparah kondisi lingkungan hingga memicu banjir dan longsor.

"Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara untuk segera melakukan investigasi komprehensif. Mereka tidak hanya perlu melihat curah hujan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan penebangan ilegal di kawasan hutan Sembahe," katanya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, kerusakan hutan akibat penebangan ilegal kerap menjadi pemicu utama bencana hidrometeorologi. Pasalnya, hilangnya tutupan vegetasi secara signifikan membuat daya serap tanah terhadap air hujan menurun drastis, sehingga aliran air menjadi tidak terkendali.

“Jika hanya hujan, dampaknya seharusnya tidak separah ini. Ada indikasi faktor lain yang berperan, salah satunya kerusakan hutan yang mengganggu struktur tanah,” ucapnya.

Ia juga menyoroti laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penebangan kayu di wilayah tersebut. Rudi menegaskan, informasi ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi secara serius dan transparan.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat, baik individu maupun perusahaan, harus dimintai pertanggungjawaban, meskipun memiliki izin resmi.

“Siapa pun yang terlibat harus dituntut. Tidak boleh ada toleransi, terutama jika merugikan masyarakat dan mengakibatkan hilangnya nyawa. Izin tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap hasil investigasi nantinya mampu memberikan kejelasan kepada publik terkait akar penyebab bencana, sekaligus menjadi dasar untuk merumuskan langkah pencegahan yang lebih efektif di masa depan.

“Kita tidak ingin ini hanya menjadi tuduhan. Harus ada kejelasan dan tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya. (hm27)