18.3 C
New York
Friday, June 28, 2024

Bangunan Cafe Sungai Lumbanjulu Belum Kantongi Rekomendasi PUTR Toba

Toba, MISTAR.ID

Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba hingga saat ini belum memberikan rekomendasi pembangunan bantaran sungai di Lumban Rang, Kecamatan Lumbanjulu untuk dibangun dan dijadikan cafe. Atas dasar itu, tidak mungkin Dinas Perizinan menerbitkan atau memberikan izin dalam bentuk apapun.

Kepala Dinas Perizinan Toba, Reguel Hasadaan Sitorus menegastkan tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin, terlebih pembangunan secara permanen di bantaran sungai di Kecamatan Lumbanjulu untuk dijadikan usaha wisata Cafe Sungai

“Izin mendirikan bangunan (IMB) tidak mungkin diberikan karena bangunan di atas sepadan sungai. Namun bila ada rekomendasi dari PUTR dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera barulah dapat diberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Toba,” ujar Reguel, Jumat (28/6/24).

Disebutkan, terkait izin memang dari perizinan Kabupaten Toba. Meski begitu, untuk sungai tersebut merupakan kewenangan dari BWS dan langsung ke Kementerian PUPR. “Kita sudah pertanyakan kepada pemilik dan mereka mengatakan sedang dalam pengurusan di Kementerian PUPR, sehingga situasi permasalahan ini sekarang dalam tahap penggodokan,” ucapnya.

Baca Juga : Pemkab Toba Dinilai Lamban Tertibkan Obyek Wisata Cafe Sungai Lumbanjulu

Menurut Reguel, seluruh bangunan yang ada di sepadan Sungai Desa Lumban Rang, Kecamatan Lumbanjulu merupakan bangunan liar, karena hingga saat ini tidak satupun izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan Toba.

Bukan untuk bunag badan, Reguel meminta untuk mepertanyakan kepada PUPR Toba apakah sudah pernah dilimpahkan rekomendasi untuk permohonan izin bangunan. “Sampai saat ini setahu saya tidak satu pun rekomendasi dari PUTR untuk perizinan lokasi tersebut. Jadi bagaimana mengeluarkan IMB kepada pelaku usaha Cafe Sungai,” terangnya.

Disampaikan Reguel, banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan untuk memberikan izin di Cafe Sungai selain dari PUTR, termasuk dampak lingkungan hidup terkait kelestarian sepadan atau bantaran sungai yang berdampak terhadap kondisi bencana dan pebgaruhnya terhadap pengunjung (wisatawan) di lokasi tersebut.

“Tetapi apabila semua unsur pertimbangan memenuhi syarat dari PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup dan memberikan rekomendasi perijinan disampaikan kepada kita, barulah kita bisa mengeluarkan izin,” tandasnya. (nimrot/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles