Sidikalang,MISTAR.ID
Bakal Calon Kepala Desa (Kades) Haposan Siboro (59), warga Dusun III Lancang Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, yang ikut berkompetisi di pemilihan Kedes Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa, merasa sangat keberatan dengan kinerja panitia Penjaringan Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang diketuai Rizal Purba.
Keberatan itu langsung dilontarkan Haposan Siboro ketika dirinya sedang mengurus surat pengalaman mengenai pemerintahan desa dikantor Camat Sumbul di jalan Pelita Sumbul, Selasa (27/4/21).
Menurutnya, P2KD bekerja dalam penjaringan itu tidak sesuai aturan dan peraturan yang berlaku, baik secara Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemilihan Kades.
Baca Juga:Pemkab Dairi Konsisten Bantu Warga Terkait Penciutan Hutan Sesuai Aturan dan Kewenangan
Pasalnya, P2KD tidak menjalankan tahapan dan melakukan penjaringan sesuai Perda dengan alasan, adanya tujuh orang bakal calon Kades. Lalu ditetapkan menjadi tiga orang calon sesuai Perda dan poin-poin kelengkapan berkas yang harus diteliti P2KD.
“Nah mekanisme dan indikator yang dilakukan P2KD ini yang menjadi tanda tanya besar, ada apa ini P2KD?” tannya Haposan.
Kata Haposan, ironisnya P2KD belum ada mengumumkan hasil penelitian berkas ketujuh bakal calon tersebut , P2KD sudah meminta berkas seleksi tambahan, sementara berkas seleksi tambahan tersebut itu kebutuhan calon tetap, dimana jumlah calon tetap minimal dua orang dan maksimal tiga orang,” ujar Haposan.
Baca Juga: BUMD Milik Pemkab Dairi, PD Pasar Bekerja Tanpa Aturan dan SOP
Selain kinerja P2KD yang menjadi tanda tanya besar, ia juga mempertanyakan dan meragukan kehadiran Kepala Dinas Pemerintahan Desa Juniardi Siregar di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu III Seni (26/4/21) lalu.
“Semalam dengan alasan memberikan penjelasan kepada bakal calon yang untuk ketentuan penetapan tiga calon dari bakal calon, kini dasar penetapan calon sebanyak tiga orang sedang digodok sesuai keputusan Bupati tanpa menjelaskan uraian keputusan Bupati, kan aneh dan curiga kita,” ungkap Haposan.
Menurut Haposan, acuan P2KD Perda bukan Keputusan Bupati.
Ketua P2KD Rizal Purba didamping para anggota P2KD dan Ketua BPD Desa Pegagan Julu III saat di hubungi wartawan di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu III mengatakan, kita awalnya melakukan tahapan sesuai Perda , tapi kini kami bekerja sesuai anjuran dari Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi. Jadi untuk mekanisme selanjutnya pun kami tetap melakukan kordinasi dan menunggu petunjuk dari Dispemdes Dairi,” ujarnya, Rabu (27/4/21).
Rizal juga membenarkan bahwa hari ini Selasa (27/4/21) tepat pukul 16.00 WIB terakhir penyerahan kelengkapan berkas adminitrasi para bakal calon, dan hari ini juga P2KD, BPD, dan Pj Desa melakukan rapat penelitian dan verifikasi berkas, untuk penetapan calon sebanyak tiga orang yang langsung diumumkan besok.
Baca Juga: Bantuan Pupuk Ditolak, DPRD Dairi Sesalkan Sikap Pemkab Dairi
Soal bagaimana nanti, hasilnya, contohnya, bakal calon itu memenuhi syarat dan lengkap, kita akan laporkan kepada Dispemdes Dairi dan menunggu petunjuk dari mereka.
“Kita mengakui kekurangan dalam melakukan tahapan , maka nanti P2KD tetap menunggu anjuran dari Dispemdes Dair,” sebut Rizal.
Ditanya kenapa P2KD tidak sesuai koridor dari Peraturan Daerah, Rizal menjawab , “Gimanalah kita unsur P2KD ini dari petani, jadi kalau disuruh membuka UU atau peraturan taulah bapak, makanya kita menunggu anjuran dari Dispemdes,” sambung Rizal.
Amatan wartawan di kantor Kepala Desa Pegagan Julu III, pada pukul 16.30 WIB saat melakukan wawancara kepada Ketua P2KD, diduga salah seorang dari oknum bakal calon kepala desa PAW ada bersama P2KD dikantor tersebut.(Manru/hm13)