17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Bahan Baku Kayu Pembangunan Kampung Ulos Dipertanyakan

Samosir, MISTAR.ID

Saat kunjungannya Presiden Jokowi Widodo ke Kampung Ulos Hutaraja, Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (30/7/19) yang lalu. Presiden Joko Widodo mengarahkan agar kawasan tersebut ditata sehingga menjadi destinasi wisata yang menarik.

Menurut Presiden Jokowi proses perbaikan dan pemindahan bangunan di Kampung Ulos Hutaraja akan dipandu dan diarsiteki oleh Kementerian PUPR.

Sehubungan dengan pembangunan yang di canangkan Presiden terhadap perkampungan tersebut, yang  arsitek nya dari Kementrian PUPR. Entah sesuai atau tidak, temuan dilapangan bahwa material kayu yang digunakan adalah material kayu sembarang.

Yang mana Bahan baku yang dipakai dalam pembangunan Kontruksi Penataan Kampung Ulos Huta Raja, layak dipertanyakan.

Baca Juga: LSM TOPAN RI Minta  Kejari Samosir, Periksa Kegiatan Pamsimas 2019 di Desa Lumban Suhi Toruan

Hal Ini diungkapan Ketua Umum DPP Perkumpulan Lembaga Swadaya Forum Komunikasi Gerakan Cinta Entitas Indonesia (PLSFK-GRACEINDO) Sudirman Simarmata salah satu Penggiat LSM yang sangat kritis menyoroti Program Pusat kepada Media ini Selasa(16/3/21) ketika disambangi dihuta Raja Desa Lumban Suhi Kecamatan Pangururan Samosir.

Diterangkan Sudirman, temuannya dilapangan bahwa bahan baku kayu yang dipakai seharusnya kayu sembarang keras dari luar daerah ini, karena jenis yang tercantum di RAB tidak menunjukkan kayu dari daerah ini layak dipakai.

Baca Juga: Warga Samosir Diminta Jangan Lagi Bakar Lahan

Dia menyebutkan Contoh kayu Sembarang keras yang seharusnya dipakai seperti : (1)Agathis, (2)Balau (3)Balau Merah, (4)Bankira, (5)Damar, (6)Durian, (7)Jelutung, (8)Kapur, (9)Giam, (10)Gia, (11)Kapur Petanang, (12)Kenari dan masih banyak lagi Jenis kayu sembarang keras yang tidak ada didaerah ini, ungkapnya

Kalau kita lihat Fakta lapangan hari ini, mereka memakai jenis Kayu Bintatar atau jenis kayu batak yang dipakai hanya untuk menjadi kayu bakar dan Kayu Raja yang dipakai hanya membuat sampan untuk nelayan, tuturnya menerangkan.

Saya berharap kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Derektorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana pemukiman Wilayah Sumatera-Utara atau satuan kerja Pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah III Sumatera Utara, agar meninjau pekerjaan yang sedang berlangsung demi terbentuntuknya kontruksi bangunan yang sesuai RAB, tegasnya.

Baca Juga: Mobil Terbalik di Samosir, 1 Tewas dan 3 Orang Luka-luka

Ditambahkannya, Disini perlu kita jelaskan bahwa pembangunan kampung ulos yang terdapat di Kabupaten Samosir sesuai Kontrak kerja HK.02.03-Cb2/PPK-PKP/Wil III-SU/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT.BETESDA MANDIRI.

Dengan Waktu Pelaksanaan 270 hari kelender dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.52.499.554.077,61. Terang Sudirman membeberkan.

Sementara itu salah seorang Pemilik Rumah Kampung Ulos Dihuta Raja Saroha Simarmata kepada media ini Senin (16/3/21) “saya tidak mengenal kayu sembarang keras seperti yang sudah dibuat RAB kegiatan pembangunan kampung ulos ini, cuman karena saya melihat kayu yang mereka pasang seperti Kayu Bintatar dan Kayu Raja, saya keberatan dan saya meminta untuk dibongkar kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Samosir Sambut Kapolres Baru AKBP Josua Tampubolon

Karena Rumah peninggalan kakek saya ini adalah merupakan rumah adat batak yang masih meninggalkan sejarah tatacara pendirian bangunan yang memakai kayu keras, dengan terpaksa saya pasti keberatan karena saya pasti kena tegor dari keluarga kalau tidak tegur pihak kontraktor pungkasnya.

Ketika wartawan hendak mengkonfirmasi Pihak Kontraktor dilapangan terkait pekerjaan tersebut. Senin (16/03/21) sekira pukul 13.00 Wib, Pihak kontraktor tidak dapat dijumpai, hanya tampak para tukang dan kernetnya dilokasi. Dan Lokasi, tidak ada kantor yang bisa di Kunjungi. ( Sawangin/hm13)

 

.

Related Articles

Latest Articles