Antrean Membludak di KPP Pratama Kisaran, Aktivasi Coretax Diburu Jelang Deadline 31 Desember

Warga menunggu giliran aktivasi Coretax di KPP Pratama Kisaran. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Ratusan warga tampak memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran dalam beberapa hari terakhir. Mereka rela mengantre sejak pagi demi melakukan aktivasi akun dan Kode Otorisasi Coretax, yang menjadi syarat wajib pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Pantauan Mistar di lokasi pada Selasa (30/12/2025) hingga pukul 11.00 WIB, antrean wajib pajak sudah menembus nomor 600. Hal ini menandakan lonjakan signifikan menjelang batas akhir aktivasi Coretax pada 31 Desember 2025.
Aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP menjadi langkah krusial karena sistem ini akan mulai digunakan secara penuh untuk pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari 2026, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan aktivasi secara mandiri melalui laman resmi Coretax, banyak warga memilih datang langsung ke kantor pajak. Kendala jaringan dan keterbatasan pemahaman teknologi menjadi alasan utama.
Salah seorang wajib pajak, Andi, 38 tahun, mengaku datang langsung ke KPP karena gagal melakukan aktivasi dari rumah.
“Sudah coba berkali-kali, tetapi jaringan sering error. Daripada salah langkah, saya memilih datang ke kantor pajak saja,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Siti Rahma, 35 tahun, ASN Kementerian Agama. Ia khawatir tidak dapat melaporkan pajak tepat waktu jika akun Coretax tidak segera aktif.
“Takut nanti kena sanksi kalau belum aktif. Lebih aman datang langsung meski harus antre lama,” katanya.
Petugas KPP Pratama Kisaran terus memberikan pendampingan dan pelayanan maksimal untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat menyelesaikan proses aktivasi sebelum tenggat waktu.
Sebagai informasi, aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP merupakan tahapan awal sebelum wajib pajak dapat menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik serta melaporkan SPT Tahunan secara sah melalui sistem terbaru DJP.
Menjelang batas akhir aktivasi, pihak pajak mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses tersebut guna menghindari antrean panjang dan kendala teknis di akhir tahun. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Baharuddin Siagian Tinjau Jalan yang Diperbaiki di Sei BejangkarBERITA TERPOPULER























