Paluta, MISTAR.ID
Satu unit alat berat ekskavator (beko) yang terpasang Police line terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta).
Kasi Intel Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti mengatakan alat berat tersebut merupakan barang bukti yang dilimpahkan Polres Tapanuli Selatan tahap II ke Kejari Padanglawas Utara.
“Itu barang bukti yang dilimpahkan Polres Tapanuli Selatan atas laporan kasus penggarapan oleh Humas PT SRL,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (7/8/23).
Baca juga :Â Sidang Dugaan Pemalsuan Data, Saksi Ahli Ilmu Bahasa: Tahun 1953 Belum Dikenal Komputer
Kasi Intel menambahkan TKP-nya berada di Desa Kosik Putih tepatnya lahan konsesi PT SRL sendiri dengan pelapor Humas PT SRL.
Dikatakannya, untuk tersangka merupakan operator alat beratnya sendiri yang berinisial RH, warga Provinsi Riau.