19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

30 Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Ikuti Penyuluhan Bantuan Hukum

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang miskin di Rutan Tanjung Pura mengikuti kegiatan penyuluhan bantuan hukum secara gratis. “Tujuannya untuk membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus,” terang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi dalam siaran pers, Senin (20/2/23).

Sambungnya, hal ini berguna untuk menjadikan warga binaan pemasyarakat yang lebih baik lagi. Agar mereka ketika sudah bebas dapat kembali lagi dan diterima masyarakat. “Kegiatan ini bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Langkat yang diikuti 30 warga binaan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:Rutan Tanjung Pura Kerjasama dengan KOM Terkait Penyuluhan Kerohanian Agama Kristen

Iriadi menambahkan, kegiatan penyuluhan berjalan lancar aman, tertib sampai dengan selesai dan kegiatan ini diikuti dengan penuh antutias oleh warga binaan Rutan Tanjung Pura, terlihat dengan banyaknya warga binaan yang bertanya kepada penyuluh hukum. “Semoga kedepan kegiatan ini bisa diikuti lebih banyak lagi untuk warga binaan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum dari OBH Yesaya 56 Langkat Tumpal H Simanjuntak, Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi dan KA KPR Islam Pryangono.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles