8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

26.639 Pekerja Rentan di Langkat Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Langkat, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat memberikan 26.639 jaminan sosial pekerja yang terdiri dari 11.000 pekerja Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu dan 15.639  jaminan sosial untuk pekerja rentan desa.

Pemberian itu diadakan saat Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).

Pada tahun 2023 ini, Pemkab Langkat telah membuat kebijakan untuk mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan itu diatur dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.

Selain itu, dalam rangka percepatan dan peningkatan Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Langkat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Pemerintah Desa juga telah menganggarkan iuran bagi pekerja rentan desa sebesar 2 % dari Dana Desa (DD). Jumlah Pekerja Rentan Desa yang masuk dalam kategori masyarakat miskin ekstrim.

Baca juga: Operator Sekolah dan Kecamatan se-Langkat Masuk BPJS Ketenagakerjaan

“Jumlah penduduk di Kabupaten Langkat 1 juta lebih, dengan jumlah pekerja rentan cukup banyak. Ini menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah kabupaten Langkat untuk mensejahterakan mereka melalui program ini, dan ini merupakan upaya untuk menekan angka kemiskinan sehingga tidak memunculkan masyarakat miskin yang baru jika nantinya mereka mengalami resiko sosial” ucap Plt Bupati Langkat.

Pada tahun 2024, kata Syah Afandi, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
akan ditambah lebih banyak lagi agar kesejahteraan yang merata benar-benar dirasakan masyarakat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Rajanami Yun Sukatami, jaminan sosial tersebut merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Plt. Bupati Langkat dalam rangka percepatan penuntasan kemiskinan ekstrim dan mensejahterakan pekerja.

Baca juga:Pemkab Tapsel Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan

“Harapan kami, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harapannya pekerja dapat tenang menjalani pekerjaannya sehingga dapat mendorong ekonomi kabupaten Langkat” tambahnya

Sementara itu anggota Komisi IX DPR RI Delia Pratiwi Sitepu, menyatakan Indonesia memiliki konsep kesejahteraan, dimana pemerintah memegang peranan penting dalam kesejahteraan masyarakatnya.

“Program yang dibuat BPJS ketenagakerjaan dan Pemkab Langkat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat membantu keadilan sosial untuk seluruh masyarakat kabupaten Langkat” ucapnya sambil mengapresiasi Pemkab Langkat atas kepeduliannya terhadap masyarakat.

Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Buka Pendaftaran Peserta Baru di Pameran HUT Tapsel ke-73  

Dalam kegiatan ini, Plt. Bupati Langkat, Anggota DPR RI Komisi IX, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Asisten Pemerintahan, menyerahkan manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Peserta Pekerja Rentan Kabupaten Langkat

Simbolis penyerahan manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada Syafrial Hasibuan, Pekerja rentan desa paya perupuk kecamatan Tanjung pura. Ahli waris An. Julia Ramianti (Istri Alm).

Menerima manfaat Klaim jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000. Sawaliah Pekerja rentan desa paya perupuk kecamatan Tanjung  pura. Ahli waris An. Syamsiah (Adik kandung Alm.) Menerima klaim jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000.Delmas Gagarin Sinulingga Karyawan PT. Hakaaston unit pemeliharaan. Menerima manfaat Klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp. 171.333.330. (Endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles