22 SPPG di Tapteng Belum Miliki SLHS, Diberi Ultimatum Atau Tutup Permanen

SPPG Aek Tolang 02 Yayasan Arsha Imani Mandiri, salah satu operasional MBG-nya yang diberhentikan oleh BGN. (foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Dari 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), 22 di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, menyampaikan saat ini ada 28 SPPG di Kabupaten Tapteng dan baru 6 SPPG memiliki SLHS dari Dinas Kesehatan.
"Dari 22 SPPG, baru 15 yang masih mengajukan SLHS, sementara 7 SPPG lagi belum mengajukan surat usulan permohonan penerbitan SLHS," ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menekankan kepada mitra SPPG agar dalam waktu dekat ini segera mengusulkan pengurusan SLHS sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.
"Kami dari Dinas Kesehatan Tapteng siap memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan dan perundang undangan berlaku," katanya.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng, Yupiter L Manurung, mengungkapkan hingga saat ini tidak satu pun mitra SPPG mengajukan rekomendasi sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Belum satu pun SPPG yang mengajukan rekomendasi Sertifikat IPAL sesuai syarat mendirikan SPPG itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Aek Tolang 02 Yayasan Arsha Imani Mandiri, Bunga Samosir, memastikan pihaknya sudah mengajukan pengurusan SLHS ke Dinas Kesehatan Tapteng. "Sedangkan IPAL kita sudah memiliki, akan tetapi dari Dinas Lingkungan Hidup belum melihat langsung tentang IPAL kita, layak atau tidaknya," tuturnya.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Tapteng, Josua Sianipar, menyampaikan pihaknya telah mengimbau mitra SPPG agar segera mengajukan pengurusan SLHS ke Dinas Kesehatan Tapteng, termasuk pengurusan IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Bila itu tidak segera diindahkan mitra SPPG, kita akan memberikan surat peringatan sampai dua kali dan bila tidak juga diindahkan akan kita rekomendasikan untuk ditutup permanen," katanya.
Ia juga menjelaskan terkait mengapa semenjak 30 hari SPPG beroperasi belum memiliki SLHS dan IPAL. Menurutnya, belum keluar DLHS karena di Tapteng belum adanya Laboratorium.
"Maka itu, uji makanan dan minuman harus dilakukan di Laboratorium di Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Selain itu, lanjut Josua, belum terbitnya SLHS dikarenakan masih bulan suci Ramadan, maka setelah Idulfitri nanti seluruh SPPG terkait makanan dan minumannya akan dilakukan pengujian di Laboratorium di Medan.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) melakukan pemberhentian sementara operasional 8 SPPG di Kabupaten Tapteng.
Hal itu berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026 atas belum dilakukan pendaftaran SLHS dan akibat belum adanya IPAL setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasional dari Pemkab Tapteng Cq Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng.
Pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan BGN RI nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.
Surat pemberitahuan pemberhentian operasional sementara itu bernomor: 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditandatangani a.n Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan pengawasan Wilayah I oleh Dr Harjito B.
BERITA TERPOPULER























