15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

103 Pelaku Usaha Mikro di Asahan Terima Pinjaman Bergulir

Asahan, MISTAR.ID
Pemkab Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir bagi pelaku usaha mikro tahun 2022 di tengah pandemi Covid-19, di aula Kantor Kopdag Kabupaten Asahan, Rabu (16/3/22).

Penyaluran dana pinjaman bergulir dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Ilham, kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.

Bupati Asahan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhili Lubis mengharapkan, dana pinjaman bergulir dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya, khususnya dalam pengembangan usaha.

Baca Juga:Dana Hibah ke Polresta dan Kodim Kewenangan Pemkab Deli Serdang

Dana pinjaman bergulir bukan dana bantuan atau hibah, melainkan pinjaman yang bersumber dari APBD Asahan, yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku usaha mikro, guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik–baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya,” tegas Muhili.

Baca Juga:Pinjaman Bergulir Disiapkan, Rp1 Miliar Untuk Koperasi Dan UMKM

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Ilham menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Bupati Asahan No 9 Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, dan Peraturan Bupati Asahan No 29 Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

“Hari ini direalisasikan dana pinjaman bergulir sebesar Rp715 juta kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB–KUM,” ungkap Ilham.

Dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut, karena dana itu akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya.

“Semoga Bapak/Ibu menjadi pelaku usaha mikro yang sukses, mandiri dan mampu bersaing dengan sehat dan tangguh, serta bisa meningkatkan pendapatan keluarga dan perekonomian daerah Kabupaten Asahan,” sebut Muhili.(perdana/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles