Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Usai Ajukan Kasasi Atas Kasus Atek, Jaksa Berharap MA Kuatkan Putusan PN Simalungun

journalist-avatar-top
By
Wednesday, September 20, 2023 18:54
11
usai_ajukan_kasasi_atas_kasus_atek_jaksa_berharap_ma_kuatkan_putusan_pn_simalungun

usai ajukan kasasi atas kasus atek jaksa berharap ma kuatkan putusan pn simalungun

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh mafia tanah kelas kakap Adil Anwar alias Atek, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berharap MA menguatkan putusan pertama.

Putusan pertama yang dimaksud ialah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang memvonis terdakwa Atek dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Harapan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Simalungun saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Rabu (20/9/23).

Baca juga: Tak Terima Mafia Tanah Kelas Kakap Atek Divonis Bebas, JPU Kasasi ke MA

“Harapan kita setelah mengajukan kasasi, kiranya MA dapat menguatkan putusan pertamalah, Bang,” jelas Edison Sumitro.

Edison pun menyebut, terdakwa Atek telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) sejak Rabu (6/9/2023) setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menyatakan mafia tanah itu tidak terbukti bersalah dikeluarkan.

“Sudah dibebaskan dari Rutan, Bang. Ya, itu tadi kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara, Bang. Tidak bisa JPU intervensi terhadap putusan tersebut,” sebutnya.

Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Mafia Tanah Atek Diputus 4 Tahun Penjara

Namun, terdakwa Atek akan kembali masuk ke dalam jeruji besi setelah nantinya MA menyatakan Atek bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.

Kejari Simalungun pun menyatakan siap menangkap dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana.

“Pastilah Jaksa sebagai eksekutor akan melaksanakan putusan hakim, baik tingkat pertama (PN), kedua (PT), dan ketiga (MA),” terang Edison.

Diketahui, JPU mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas terhadap terdakwa Atek di PT Medan. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan sejak Kamis (14/9/2023) lalu. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung