Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Simalungun Tak Akui Perbuatannya


tersangka pencabulan anak kandung di simalungun tak akui perbuatannya
Simalungun, MISTAR.ID
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Simalungun semakin mengundang perhatian publik. Tersangka KS yang merupakan ayah dari korban, AS dan QS hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian kepada pelapor, EN yang juga istri tersangka, diketahui bahwa anaknya mengalami perbuatan cabul karena tersangka sering melihat film porno. Selain itu, antara pelapor dan tersangka sering terjadi cekcok.
“Pelapor kerap diusir dari rumah, sedangkan korban tinggal bersama tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfhi kepada Mistar.id, Selasa (23/7/24).
Baca juga: DPPPA Simalungun Upayakan Korban Pelecehan Seksual Oleh Ayah Kandung Dapat Perlindungan
Kata Ghulam, KS bekerja sebagai tukang galas, yakni mengambil hasil panen kebun milik orang lain dan menjualnya ke pasar. Sementara itu, EN bekerja di salah satu toko ulos yang berada di Pasar Horas Pematangsiantar.
“Dari hasil penyidikan, tersangka memiliki empat anak. Anak pertama adalah seorang perempuan berusia 12 tahun, anak kedua yang menjadi korban utama berusia 9 tahun, anak ketiga seorang laki-laki berusia 7 tahun, dan anak keempat yang juga menjadi korban berusia 2 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kejiwaan tersangka dinyatakan normal dan tidak ada masalah. AKP Ghulam bilang, Istri tersangka mengetahui perbuatan suaminya terhadap anaknya dari keterangan korban.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Bocah 5 Tahun Ditangkap Polisi
“Kejiwaan normal, tersangka juga mampu membaca dan menulis. Istrinya sempat lama tidak melaporkan kejadian ini karena diancam oleh tersangka, namun akhirnya melapor karena desakan dari mertua, orang tua tersangka,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, IPTU Verry Purba, sebelumnya menyampaikan bahwa seorang pria berinisial KS, warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dilaporkan oleh istrinya, EN, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung mereka yang masih di bawah umur.
“Laporannya disampaikan langsung oleh istrinya pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, dengan nomor laporan 196,” kata Verry saat ditemui di ruangannya pada hari Selasa (16/7/24). (indra/hm25)