Tak Dapat C6, KPU Minta Warga Lakukan Perekaman KTP
tak dapat c6 kpu minta warga lakukan perekaman ktp
Simalungun, MISTAR.ID
Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik menjelaskan, untuk menyalurkan hak pilih di TPS pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, masyarakat harus memiliki dokumen C pemberitahuan, atau yang dikenal dengan nama dokumen model C6.
Kemudian jika memang tidak menerima dokumen C pemberitahuan, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Raja Ahab Damanik mengaku, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah data pemilih yang terdaftar di DPT, untuk dicetak KTP-nya oleh Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Simalungun.
“Itu memang sudah kita serahkan kepada mereka beberapa waktu lalu, dan jika memang belum selesai, masyarakat juga masih mendapatkan Dokumen C pemberitahuan, itu lah nanti dasar mereka untuk menyalurkan hak pilihnya,” ucap Ketua KPUD Simalungun usai debat publik putaran kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Selasa (1/12/20) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:Hari Ini, Formulir Model C6 Mulai Didistribusikan KPU Simalungun
Ketika ditanya, jika masyarakat yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk melakukan pemilihan, namun tidak mendapatkan dokumen C pemberitahuan dan tidak memiliki KTP, ia menjawab, agar masyarakat segera melakukan perekaman KTP di dinas terkait.
“Kita mendorong agar masyarakat melakukan perekaman E-KTP. Ini untuk mengantisipasi, jika nantinya dia belum masuk di Daftat Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPUD. Karena kalau dia tidak terdaftar dalam DPT, maka otomatis dia tidak akan mendapatkan C pemberitahuan, dengan begitu dia wajib menunjukkan KTP nya, atau surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, maka dia bisa menggunakan hak pilihnya” pungkasnya. (roland/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
Arab Saudi Klaim Tak Terlibat Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Iran