Soal Efisiensi Anggaran, Eksekutif dan Legislatif di Simalungun Tunggu Juknis Lengkap dari Pusat
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![soal_efisiensi_anggaran_eksekutif_dan_legislatif_di_simalungun_tunggu_juknis_lengkap_dari_pusat](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F12-02-2025%2Fsoal_efisensi_anggaran_eksekutif_dan_legislatif_di_simalungun_tunggu_juknis_lengkap_dari_pusat_2025-02-12_10-33-26_8555.jpg&w=1920&q=75)
Ilustrasi Efisensi Anggaran. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Terkait kebijakan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Bernhard Damanik menyampaikan bahwa legislatif dan eksekutif belum membahas terkait hal itu karena menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat.
"Mungkin TAPD, penyelenggara pemerintah daerah masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan. Sehingga mereka belum menyampaikan kepada DPRD," ucap Bernhard, Rabu (12/2/25).
Dikatakannya lagi, selain kementerian dan pemerintah daerah, DPRD juga akan kena efisiensi anggaran.
"Tentu kita akan melihat nanti bentuk-bentuk efisiensi yang akan kita lakukan di Sekretariat DPRD dan OPD di Pemkab Simalungun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Frans Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya secara internal telah juga membahas terkait efisiensi.
Ditegaskannya bahwa Pemkab Simalungun menargetkan adanya efisiensi APBD 2025 sebesar Rp140 miliar.
Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, kata Frans, dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
"Kalau pengurangan lah ku bilang, kalau efisiensi dia masih belum tergambar. Tapi, sementara ini kita estimasi Rp140 miliar," ungkap Frans Saragih beberapa waktu lalu.
Adapun yang akan diefisiensi adalah anggaran atau pun dana transfer dari pusat. Dengan artian ada pengurangan anggaran nantinya di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Maka dari itu, OPD di lingkungan Pemkab Simalungun bakal membahas terkait pengurangan tersebut. OPD di lingkungan Pemkab Simalungun juga diminta menyusun dan menelusuri pos-pos anggaran yang bisa diefisiensi. (hamzah/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Penjualan Kendaraan Listrik Global Naik 18 Persen pada Januari![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)