Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Radiapoh Sinaga harus Transparan Terkait Rumah dan Mobil Mewahnya, KPK Diminta Mengusut

journalist-avatar-top
By
Saturday, July 1, 2023 14:22
12
radiapoh_sinaga_harus_transparan_terkait_rumah_dan_mobil_mewahnya_kpk_diminta_mengusut

radiapoh sinaga harus transparan terkait rumah dan mobil mewahnya kpk diminta mengusut

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Rumah dan mobil mewah milik Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada bulan Desember 2022 menjadi perhatian publik.

Salah satunya pengamat dari eks Direktur Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra), Elfenda Ananda.

Pengamat anggaran publik itu berpendapat, langkah Radiapoh yang tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi contoh kurang baik bagi kejujuran seorang pejabat publik.

Baca juga: Harta Bupati Radiapoh Sinaga Meningkat Rp14 M Sejak Cakada, Rumah dan Mobil Mewah Tidak Dilaporkan

Elfenda meminta agar RHS, sapaan akrab Radiapoh harus transparan. “Lahirnya kebijakan harus melaporkan harta kekayaan seorang pejabat publik diatur dalam perundang-undangan. Itu untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” ucap Elfenda kepada mistar.id, Sabtu (1/7/23).

Sementara untuk jumlah harta Radiapoh sebesar Rp 14 miliar sejak tahun 2020-2022, menurut Elfenda bukan kenaikan yang signifikan. Sebab, latar belakang Radiapoh sebagai pengusaha, kemungkinan besar tidak akan meninggalkan bisnisnya begitu saja.

“Pasti. Walaupun tidak dikelola secara langsung keuntungan, tetap masih bisa diperoleh,” ujarnya.

Apabila dilihat dari perbandingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun sebesar Rp 220,23 miliar dan ada peningkatan  Rp 14 miliar (6 persen) dari total PAD,  Elfenda menilai, tentunya ada yang menjadi haknya sesuai prestasi secara resmi sebagai kepala daerah.

Baca juga: Bupati Radiapoh Siapkan Skema Bantu Petani Simalungun

Namun yang paling penting, lanjut Elfenda, bagaimana kekayaan tersebut dilaporkan secara keseluruhan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Kenaikan harta kekayaan menjadi penting disampaikan ke publik utamanya yang diperoleh di luar haknya sebagai pejabat. Misalnya dari usaha yang masih dijalankan.

“Ini agar publik dapat memahami kenaikan harta kekayaan tersebut adalah hal yang wajar dan bukan dari hasil korupsi,” pungkas Elfenda.

Sebelumnya Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian membenarkan rumah mewah yang berada di Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun merupakan milik pribadi Radiapoh.

Andri berdalih belum dilaporkan aset tersebut ke LHKPN, disebabkan saat itu rumah Radiapoh belum selesai dikerjakan.  “Karena pada saat pelaporan, (rumah) masih dalam proses pembangunan. Itu nya itu,” ujarnya.

Baca juga: Pegawai Rutan KPK yang Melakukan Asusila Terhadap Istri Tahanan Dipidanakan

Sementara pendapat lain datang dari Institute Law And Justice (ILAJ). Lembaga yang diketuai Fawer Full Fander Sihite ini menilai, peningkatan harta Radiapoh sejak 2020-2022 meningkat signifikan.

Latar belakang Radiapoh sebagai pengusaha, menurut Fawer tidak cukup menjadi patokan kenaikan hartanya sebesar Rp 14 miliar itu menjadi hal yang wajar.

“Jadi untuk membuktikannya, KPK harus melakukan penelusuran akan hal ini. Karena secara kacamata umum, kenaikan harta kekayaan itu sangat tidak wajar,” ujarnya.

KPK, lanjut Fawer dapat melakukan penelusuran melalui rumah mewah di Kelurahan Tigarunggu yang tidak dilaporkan Radiapoh ke LHKPN.

Baca juga: Pegawai Rutan KPK Minta Istri Tahanan Perlihatkan Tubuh Vulgar dan Ajak ke Hotel

“Karena sejak tahun 2020 hingga saat ini, ada puluhan tanah dan bangunan yang tambah. Ini perlu ditelusuri,” tandasnya. (gideon/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan