Hutan di Hatonduhan Dikuasai Masyarakat dan PT, KPH II Siantar Koordinasi ke APH
hutan di hatonduhan dikuasai masyarakat dan pt kph ii siantar koordinasi ke aph
Simalungun, MISTAR.ID
Sekelompok masyarakat hingga Perseroan Terbatas (PT) melakukan aktivitas di wilayah kawasan hutan yang ada di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Menurut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematang Siantar, aktivitas ini pun telah berlangsung lama.
Aksi okupasi hutan yang dilakukan masyarakat dan PT itu menurut catatan KPH Wilayah II Pematang Siantar dilakukan sejak tahun 1980 an hingga kini.
Baca juga: Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Ditahan Kejatisu, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan Tele
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Pematang Siantar, Tigor Siahaan mengatakan, pihaknya telah melakukan berkoordinasi hingga ke Polres Simalungun terkait langkah hukum yang akan diambil.
“Pengakuan masyarakat seperti itu, lahan dimaksud sudah ada yang mempunyai dan telah ada yang kerja. Itu kawasan hutan yang sudah lama terjadi,” kata Tigor.
Diungkapkan Tigor lagi, masyarakat perorangan sudah mengelola lahan itu dan ada membentuk PT untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
“Harus membentuk tim verifikasi. Aturannya harus dibuat dan mereka wajib mendaftarkan tanahnya itu, apakah kita berikan izin atau tidak. Dari situ akan kita putuskan untuk memberikan sanksinya,” ungkap Tigor.
Baca juga: Kasus Pengerusakan Hutan Magrove Langkat Belum Ada Perkembangan, Kabid Humas: Masih Kita Dalami
Dikatakan, pihaknya bakal melakukan berkoordinasi dengan atasan untuk mengambil langkah keputusan terhadap area hutan yang dikuasai oleh masyarakat.
Tigor menyebutkan, saat ini pihaknya pun keterbatasan personel, mengingat lokasi okupasi hutan berada di pelosok dan membutuhkan pendampingan dari Polres Simalungun.
“Ketika mau mengikuti aturan, kita wellcome. Kalau belum mau mendaftarkan, maka harus angkat kaki,” tandasnya. (hamzah/hm16)