Dinkes Simalungun Segera Tindak Lanjuti Surat Edaran BPOM Soal Penarikan Obat Sirop
dinkes simalungun segera tindak lanjuti surat edaran bpom soal penarikan obat sirop
Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Simalungun Edwin Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti Surat Edaran BPOM RI terkait penarikan obat sirop.
“Yang jelas, setiap ada surat edaran penarikan obat dari BPOM tetap kita tindak lanjuti ini. Bentar saya cek suratnya,” kata Edwin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/23).
Dia melanjutkan, terkait obat-obatan yang aman dalam peredaran pihaknya juga pun masih menunggu hasil pengecekan langsung dari website BPOM.
“Sampai saat ini acuan untuk sirop yang aman masih dicek langsung ke website BPOM, masih menunggu konfirmasi dari BPOM,” pungkasnya.
Baca Juga: Akademisi: Perubahan Jadwal Pilkada 2024 Akan Bikin Penyelenggara Tunggang Langgang
Sebelumnya, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (9/10/23), Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika BPOM Reri Indriani memastikan bahwa 2 jenis obat sirop yang ditarik tak berkaitan dengan cemaran etilen glikol.
Beberapa hari belakangan BPOM RI mengeluarkan surat edaran terkait penarikan obat sirop. Kabar itupun menyeret dua produk obat-obatan seperti Zamel drop & syrup dan Ferro-K drop. Keduanya diedarkan distributor PT Antarmita Sembada Pusat.
Surat edaran terkait penarikan obat-obatan sirop tersebut dab batas waktu penarikan obat itupun hingga 30 Oktober 2023.
Soal penarikan obat-obatan tersebut pun tidak ada kaitannya dengan cemaran etilen glikol dan diatilen glikol sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: BOK Puskesmas Gunung Sitember Dairi Diduga Dikorupsi
Penarikan juga bukan didasarkan adanya aduan atau keluhan konsumen. Penarikan ini menjadi prosedur yang biasa dilakukan saat menemui produk yang tidak sesuai standar post-market. BPOM RI sendiri melakukan pengawasan penuh, baik saat pre-market dan post-market.
Dalam pengawasan pre-market atau saat registrasi produk dilakukan penilaian dan evaluasi terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk. Setelah memenuhi standar, sebuah produk akan mendapatkan izin edar.
Namun, jika produk yang beredar ditemui mengalami perubahan atau ketidak sesuaian formula dan komposisi seperti saat registrasi, maka BPOM akan langsung melakukan penarikan. (Hamzah/hm22)