Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Warga Gang Demak Terima Rp22 Juta Dan 10 Gerobak Motor

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 8, 2020 22:16
3
warga_gang_demak_terima_rp22_juta_dan_10_gerobak_motor

warga gang demak terima rp22 juta dan 10 gerobak motor

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kesepakatan damai antara 11 orang warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba Pematang Siantar dengan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dituangkan dalam akta perdamaian.

Akta perdamaian tersebut dilakukan di hadapan majelis hakim yang dilakukan secara tertutup di ruang kantor PN Pematangsiantar, Selasa (8/9/20) yang dihadiri warga Gang Demak beserta penasehat hukum dari LBH Pematangsiantar Parluhutan Banjarnahor, SH sedangkan dari pihak tergugat diwakili Kepala bagian hukum Kota Pematangsiantar Hery Oktarizal beserta staf pemerintahan.

Kata Parluhutan, penandatanganan akta ini sangat penting sekali. Jadi pihak tergugat tidak bisa lagi mencabut perkara ini. Maka dari itu pihak penggugat yakni warga Gang Demak akan melegalisasi hasil dari kesepakatan sebelumnya dengan pihak tergugat.

Baca juga: Akhirnya, Warga Gang Demak Dengan Wali Kota Pematangsiantar Capai Kesepakatan

“Jadi, kesepakatan minggu lalu jangan hanya diucapkan saja. Makanya hari ini kami langsung membuat kesepakatan kemarin menjadi sebuah Akta yakni Akta Perdamaian antara kedua belah pihak. Setelah ini Akta tersebut akan kami buatkan ke pengadilan untuk diputuskan Majelis Hakim. Sehingga Akta tersebut manjadi berkekuatan hukum tetap,”ucapnya.

Akta perdamaian yang telah ditandatangani dan disetujui kedua belah yakni, pemberian uang sebesar Rp2 juta pada 11 warga Gang Demak yang menggugat. Jadi totalnya menjadi Rp22 juta. Selain itu, ditambah 10 rombong sepeda motor atau gerobak gandeng.

“Ada satu orang yang tidak mendapatkan rombong sepeda motor tersebut. Satu orang tersebut seorang wanita yang sudah lanjut usia, berumur 90 tahun. Dan pihak Gang Demak pun menyepakatinya,”jelas Parluhutan.

Dia juga menyebutkan, rehabilitasi nama warga para Gang Demak tersebut juga akan dituangkan dalam putusan nanti pada Minggu depan. Tentang kapan akan diberikan kerugian material dan barang tadi, akan dibicarakan secara teknisnya jika surat keputusan sudah ada dari Majelis Hakim. (yetty/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES