Berkas Pemberhentian Hefriansyah-Togar Sudah Lengkap, Tapi Belum Dikirim ke Mendagari
berkas pemberhentian hefriansyah togar sudah lengkap tapi belum dikirim ke mendagari
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan, keputusan rapat paripurna DPRD Siantar tentang pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus tengah diproses.
Kini, seluruh dokumen berada di meja gubernur untuk kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rasyid mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen pengusulan itu dinyatakan lengkap. “(Berkasnya) Sekarang di meja gubernur,” kata Rasyid, Kamis (7/10/21).
Soal pelantikan kepala daerah di Siantar diakuinya memang menjadi polemik. Sebab di satu sisi, masa jabatan Hefriansyah Noor-Togar Sitorus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar baru berakhir pada Februari 2022 mendatang.
Baca Juga:Berkas Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Siantar Sudah di Biro Otda Provsu
Sementara Mendagri sudah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari, tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Dengan adanya surat keputusan rapat paripurna oleh DPRD Siantar, maka proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri. “Tentang pelantikan itu penentunya Mendagri. Apakah akan dilakukan di akhir masa jabatan atau sebelum berakhir itu kewenangan Mendagri,” jelasnya. (iskandar/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
Gempa Guncang Pakistan, 20 Orang TewasNEXT ARTICLE
5 Mantan Pengurus FPI Resmi Bebas dari Penjara