TPU Gurilla Siantar yang Senilai Rp5 M masih Sebatas Pembersihan
TPU Gurilla seluas 4,1 hektare digadang-gadang menjawab kebutuhan masyarakat. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gurilla yang berada di Kecamatan Siantar Sitalasari tak mengalami suatu kemajuan untuk bisa digunakan masyarakat.
Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) selaku pihak pengelola TPU tersebut, masih sebatas membersihkan semak belukar.
"Penyampaian Kadinsos P3A Pardomuan Nasution, mereka sudah pembersihan lokasi," sebut Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung saat dikonfirmasi, pada Kamis (16/1/25).
Robin yang merupakan politisi Partai NasDem mengatakan, pernyataan terkait pembersihan itu terlontar sesaat Pardomuan berkunjung ke gedung DPRD Pematangsiantar, pada Rabu (15/1/25).
"Belum ada laporan beliau [untuk] tindak lanjut atau obrolan yang mengarah pembangunan TPU. Pembersihan itu saja yang disampaikan," pungkasnya.
Sementara itu, Kadinsos P3A Pematangsiantar, Pardomuan Nasution hingga kini belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi. Mistar.id telah berusaha menghubungi dan melayangkan pesan singkat ke nomor ponsel pribadinya.
Namun, salah seorang anak buah Pardomuan menyampaikan Dinsos P3A tidak ada menyinggung anggaran saat rapat kerja bersama Komisi I DPRD Desember 2024 lalu.
"Setahu saya belum ada," singkatnya.
Sebelumnya, pengadaan TPU Gurilla seluas 4,1 hektar digadang-gadang menjawab kebutuhan masyarakat akan lahan pemakaman yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir di Kota Pematangsiantar.
Proses kepemilikan lahan diketahui telah mempertimbangkan penilaian harga dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) senilai Rp5 miliar per 18 Desember 2023.
Angka tersebut disepakati oleh pemilik lahan, Tiur Parulian Siboro yang sebelumnya memberikan penawaran di angka Rp5,5 miliar.
Padahal dengan tegas, Wali Kota Susanti Dewayani menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar untuk segera melengkapi proses pemanfaatan TPU.
Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mencari lahan untuk memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia. (jonatan/hm27)