Soal Perbaikan Ranperda RTRW Siantar Tahun 2021-2041, Ini Perkembangannya
soal perbaikan ranperda rtrw siantar tahun 2021 2041 ini perkembangannya
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pada Maret 2022 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar tahun 2021-2041 dikembalikan DPRD kepada Pemerintah Kota (Pemko) untuk dilakukan perbaikan.
Tahun 2022 sudah berlalu, sudah sejauhmana perkembangan perbaikan terkait luas wilayah Kota Pematang Siantar? Berikut penjelasan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang, Selasa (17/1/23).
“Sampai saat ini masih dalam tahap sinkronisasi tapal batas dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Artinya, batas wilayah yang kemarin itu masih dalam tahap koordinasi,” tutur Robert yang berharap agar Ranperda tersebut dapat segera disampaikan kepada ke DPRD untuk kemudian dibahas dan disahkan jadi Perda.
Baca Juga:Ditolak dan Dikembalikan DPRD Maret 2022, Ini Perkembangan Ranperda RTRW Siantar
Seiring berprosesnya perbaikan Ranperda tersebut, muncul pertanyaan, bagaimana perizinan menyangkut tata ruang terhadap bangunan yang telah didirikan ke depannya setelah Ranperda RTRW tahun 2021-2041, di mana telah diketahui bahwa Perda Nomor 1 tahun 2013 yang masih berlaku saat ini lumayan banyak mengalami perubahan pada Ranperda RTRW tahun 2021-2041.
Terkait pertanyaan itu, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR) Kota Pematang Siantar John Henri Musa Silalahi yang dikonfirmasi MISTAR.ID menegaskan, bahwa hal tersebut tidak akan masalah, karena memang Perda RTRW yang masih berlaku sampai saat itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2013.
“Sekarang kita masih memakai Perda Nomor 1 Tahun 2013, kalau ada masyarakat yang mengajukan permohonan pemanfaatan tata ruang, itu tetap diajukan kepada kita. Terkait untuk kegiatan kemudahan berusaha, sekarang sudah ada sistem OSS, di situ akan disampaikan pemanfaatan ruangnya seperti apa,” jelas Musa.
Baca Juga:Penyempurnaan Ranperda RTRW, Pemko Siantar Agendakan Pertemuan dengan Pemkab Simalungun
Saat itu, Musa memberikan gambaran, bahwa perubahan yang ada di Perda Nomor 1 Tahun 2013 dengan di Ranperda RTRW 2021-2041 itu, kebanyakan di kawasan hortikultura, perkebunan, perdagangan dan jasa, serta kawasan permukiman, perkantoran dan pendidikan.
“Karena kita memang membutuhkan ruang untuk investasi,” ungkapnya.
Ranperda RTRW tahun 2021-2041, kata Musa, sudah dianalisa kementerian.
“Prospek kota ini seperti apa, dengan skenario optimis, ini akan berkembang. Jadi kawasan yang dianggap tidak produktif, akan menjadi kawasan permukiman atau perdagangan dan jasa. Jadi intinya, tidak masalah apabila masyarakat mengurus sekarang,” tuturnya.
(ferry/hm10)