Soal Larangan Mudik, Satgas Covid-19 Siantar Susun SE Wali Kota
soal larangan mudik satgas covid 19 siantar susun se wali kota
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (SU Gubsu) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021, Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar menyusun SE Wali Kota Pematangsiantar.
Saat ini, penyusunan SE Wali Kota terkait pelaksanaan ibadah pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri itu sedang digodok di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar. Seperti disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar.
“Kalau surat edaran wali kota terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadhan dan hari raya itu, lagi diproses, lagi dikerjai Kabag Kesra sekarang, karena memang khusus mengenai pelaksanaan ibadah itu harus ada surat edarannya,” tukasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy membenarkan bahwa pihaknya yang menyusun SE Wali Kota terkait pelaksanaan ibadah pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. “Iya sudah kita susun,” ujar Farhan.
Sementara itu, menurut Daniel, berkaitan dengan peniadaan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 akan dilakukan penyekatan dengan memanfaatkan posko-posko yang ada di perbatasan. “Ini leading sektornya Dinas Perhubungan,” ungkap Daniel yang juga merupakan Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar tersebut.
“Sembari tetap melakukan koordinasi ke provinsi dan ke pusat, kita masih harus mempelajari mengenai mudik lokal, seperti Medan-Karo, Medan-Deli Serdang dan Medan-Binjai, ini bagaimana? Berarti, dari luar daerah yang tiga ini ke medan tidak bisa? Inikan juga harus jelas,” tukasnya. (ferry/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Videonya Viral, Pria Pemalak Pedagang Ditangkap Polisi