Selama PTM Terbatas Kantin Sekolah Dilarang Buka, Kacabdisdik: Yang Buka akan Saya Tutup
selama ptm terbatas kantin sekolah dilarang buka kacabdisdik yang buka akan saya tutup
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar, James Andohar Siahaan menegaskan, seluruh satuan pendidikan SMA/SMK Siantar-Simalungun telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
“Semua sekolah yang kami naungi sudah 100 persen melakukan PTM Terbatas. Baik itu yang ada di Kota Pematangsiantar dan di Kabupaten Simalungun,” ujarnya, Minggu (24/10/21).
Dia juga mengingatkan, selama menggelar PTM Terbatas, semua sekolah harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Mulai dari pengisian daftar periksa, pengaturan jarak di kelas hingga kantin sekolah yang belum bisa diizinkan untuk dibuka.
Baca Juga: PTM Terbatas Dibolehkan di Siantar, Ini Syaratnya Sesuai Instruksi Wali Kota
Namun dia menyayangkan sudah ada sejumlah sekolah yang memberi izin kantin sekolah untuk dibuka. Dengan alasan agar anak didiknya tidak jajan di luar sekolah.
Padahal kata dia, belum ada instruksi ataupun kebijakan yang menyatakan kantin sudah diperbolehkan untuk dibuka. Larangan itu sambungnya, untuk mencegah kerumunan murid dan meminimalisasi penularan Covid-19 di area lingkungan sekolah.
“Silahkan hubungi kami jika ada kantin yang buka di sekolah. Kantin dibuka, saya yang turun menutupnya. Sekolah tersebut akan saya beri sanksi tegas. Bisa jadi, akan kami tutup kembali, karena melanggar aturan yang sudah ada,” tandas James.
Baca Juga: PTM Terbatas di SMAN 1 Laguboti, Siswa Belajar 3 Kali dalam Seminggu
Dia juga menekankan, bahwa pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk solusinya agar seluruh siswa/siswi, para para guru serta pegawai, disarankan agar membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang, karena kantin sekolah tidak diperbolehkan atau dilarang buka.(yetty/hm02)