Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Sah! DPRD Agendakan Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota Siantar

journalist-avatar-top
By
Monday, October 4, 2021 13:41
7
sah_dprd_agendakan_rapat_paripurna_pemberhentian_wali_kota_siantar

sah dprd agendakan rapat paripurna pemberhentian wali kota siantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sah! Setelah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kota Pematangsiantar akhirnya mengagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Menjelang Masa Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode 2017-2022.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga didampingi Wakil Ketua Ronald D Tampubolon, kepada sejumlah awak media yang mengkonfirmasi terkait hasil Rapat Pimpinan DPRD mengenai pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, Senin (4/10/21) siang.

“Tadi diawali dengan rapat (pimpian) 7 fraksi, kita tindaklanjuti. Maka selesailah Banmus yang menghasilkan, bahwa kita akan mengadakan rapat paripurna Pengusulan Pemberhentian Menjelang Masa Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022,” kata Timbul.

Baca Juga:Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Dairi Hanya Dihadiri 14 Anggota DPRD

Sesuai dengan hasil rapat Banmus DPD, kata Timbul, Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode 2017-2022, akan dilaksanakan, Selasa (5/10/21) pukul 10.00 WIB. “Hasil Banmus, besok jam 10.00 wib,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai kalimat tambahan ‘Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022’, Ronald menegaskan bahwa masa bhaktinya memang belum habis. “Kan memang belum habis masa bhaktinya,” timpal Ronald yang merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Pematangsiantar itu.

Timbul kemudian menambahkan, hal itu adalah hasil konsultasi mereka dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Begitulah hasil konsultasi kita dari provinsi,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut menambahkan pernyataan Ronald.

Selanjutnya, kata Timbul, hasil dari Rapat Paripurna dengan agenda Pengusulan Pemberhentian Menjelang Masa Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022 itu, akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). “Hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada Gubernur,” pungkasnya. (ferry/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES