Polisi Tilang Pengendara yang Parkir Sembarangan di Jalan Sutomo Siantar
polisi tilang pengendara yang parkir sembarangan di jalan sutomo siantar
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Polres Pematang Siantar melalui Satlantas melakukan penindakan langsung (Tilang) terhadap pengemudi tiga kendaraan yang sembarangan parkir di area Jalan Sutomo Siantar, Jumat (8/12/23).
Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol menyampaikan, penindakan dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir. Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.
Sebelumnya, kata Relina, Polres Pematang Siantar sudah berulang kali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan.
Baca juga: Dishub Langkat Tilang 61 Unit Kendaraan ODOL
“Namun, tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga personel Satlantas Porles Pematang Siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang,” kata
Kasat Lantas berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir sembarangan di pinggir jalan karena dapat mengakibatkan macet.
“Patuhilah peraturan lalu lintas, seperti parkir ditempat yang disediakan,” tambahnya. (Roland/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Wabup Labusel Buka Acara Penilaian Akreditasi RSUD Kotapinang