Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Siantar 21-31 Oktober 2024

journalist-avatar-top
By
Monday, October 28, 2024 13:13
24
pemutihan_denda_pajak_kendaraan_di_siantar_21_31_oktober_2024

pemutihan denda pajak kendaraan di siantar 21 31 oktober 2024

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala UPTD Samsat, Fuad Ghazali Damanik menyebutkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah, yakni pemutihan denda pajak kendaraan.

“Program berlangsung dari 21 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024,” sebutnya saat di lokasi razia, Jalan Merdeka, depan Balai Kota Pematangsiantar, Senin (28/10/24).

Fuad mengajak masyarakat untuk pembayaran pajak tahunan. Pengendara bisa langsung mendatangi Kantor Samsat terdekat. Selain itu, dapat mengunjungi Bus Samsat yang tersedia di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Satlantas Polres Sergai-Samsat Sei Rampah Razia dan Bayar Pajak Kendaraan di TKP

“Kita sama-sama berharap kesadaran taat pajak semakin meningkat melalui razia ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Samsat Kota Pematangsiantar juga menggelar razia di Jalan Merdeka, depan Balai Kota Pematangsiantar, Senin (28/10/24). Razia ini menyasar pengendara yang belum mmebayar pajak. (jonatan/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap