Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Pastikan Tepat Sasaran, Pemko Sianțar Monitoring 8 Agen Resmi LPG

journalist-avatar-top
By
Thursday, June 6, 2024 17:35
29
pastikan_tepat_sasaran_pemko_siantar_monitoring_8_agen_resmi_lpg

pastikan tepat sasaran pemko siantar monitoring 8 agen resmi lpg

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai pekan depan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Setdako) akan memonitoring seluruh agen LPG. Hal itu bertujuan untuk memastikan pendistribusian gas elpiji subsidi bagi rumah tangga dan usaha mikro kecil tepat sasaran.

Kabag Perekonomian Setdako, Sari Dewi Rizkiyani Damanik menyebut pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan agar penggunaan LPG 3 kilogram tepat sasaran. Di mana, delapan agen resmi yang ada di Kota Pematangsiantar langsung berkoordinasi dengan pihak Pertamina.

“Seperti kita ketahui, semua melalui sistem aplikasi (yang langsung) dibuat Pertamina. Kita hanya berkoordinasi dengan agen,” sebut Sari saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/6/2024).

Sari bilang, selain kepada delapan agen resmi pihaknya tetap berkoordinasi hingga ke pangkalan. Tak lupa, ia mengingatkan baik agen dan pangkalan untuk tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Mulai 1 Juni 2024 Beli LPG 3Kg Wajib Pakai KTP, Warga Dapat Daftar ke Pangkalan

Frans, salah seorang warga Kecamatan Sianțar Utara, mengaku bahwa pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli gas elpiji 3 kilogram belum diterapkan di kawasan pemukiman tempat tinggalnya.

“Belum ada berlaku pakai KTP. Ya kita bawa uang, tabung kosong, langsung dilayani kok. Ya kalau soal perbedaan harga, kalau bisa janganlah beli di pengecer, agak lebih mahal jatuhnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pertamina Patra Niaga mewajibkan pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP berlaku mulai 1 Juni 2024. Kebijakan itu ditempuh guna perbaikan dan tepat sasaran penyaluran LPG bersubsidi.

Pendaftaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kilogram untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (jonatan/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung