Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Pasar Melanthon Siregar Tanpa Izin, Pemko dan Pengusaha Jangan Egois

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 10, 2024 16:20
16
pasar_melanthon_siregar_tanpa_izin_pemko_dan_pengusaha_jangan_egois

pasar melanthon siregar tanpa izin pemko dan pengusaha jangan egois

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Praktisi Hukum, Andre Sinaga menyoroti Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar yang saat ini tidak mengantongi izin maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Pematang Siantar.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini meminta Pemko Pematang Siantar berperan aktif dalam proses pembuatan izin untuk masyarakat. Ia menyayangkan, pemerintah yang hanya dapat memberikan surat teguran, namun tidak melakukan edukasi.

Dalam persoalan Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar, menurut Andre, niat untuk investasi tentu hal baik bagi Kota Pematang Siantar. Namun tidak dengan mengenyampingkan peraturan yang telah ditentukan.

Baca juga:Pemilik Pasar Rakyat Melanthon Siregar : Saya Pengusaha Sukses

“Jadi menurut hemat saya, jika benar-benar bangunan tidak memiliki PBG, itu tugas pemerintah menjelaskan dan mensosialisasikan,” kata Andre, pada Rabu (10/1/24).

Pengusaha dan Pemko Pematang Siantar, kata Andre tidak perlu membuat egois masing-masing. Sebab jika niat keduanya murni untuk memajukan Kota Pematang Siantar dan mendongkrak roda perekonomian perlu ditunjukkan kedewasaan.

“Pengusaha hanya berpikir, loh kan saya mau berinvestasi mau membantu sesama, membuka lowongan pekerjaan. Satu sisi lagi pemerintah beranggapan, tidak boleh dong seperti itu. Semua ada aturannya,” ucapnya.

“Jadi tidak ada ketemunya kalau seperti itu. Gak maju cara berpikir,” sebut Andre menambahkan.

Baca juga:Pasar Melanthon Siregar Siantar Belum Bisa Beroperasi, Ini Sebabnya

Ia berpatokan kepada pemerintah pusat yang sempat melarang operasional Tik Tok Shop. Di satu sisi, pemerintah juga memberikan jalan lain agar e-commerce itu tetap bisa beroperasi di Indonesia tanpa melanggar aturan.

Untuk itu, Andre berpendapat, bahwa langkah yang sama juga harus dilakukan pemerintah bawahan. Sebab investasi juga perlu untuk kemaslahatan masyarakat. “Kalau kita berbicara pasal A, pasal B, itu akan membuat masyarakat apatis. Mari kita ambil langkah ‘win win solution’,” ujarnya.

“Namun jika Pemko Pematang Siantar dan pengusaha sama-sama bersikeras, silahkan segera Satpol PP membongkar bangunan itu. Ini agar tidak ada anggapan bahwa mereka ada main mata dengan dibalut investasi,” tukasnya. (gideon/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan