Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Meski Tak Kantongi Izin, Wali Kota Siantar Belum Tindak Keberadaan THM Evo Star

journalist-avatar-top
By
Friday, June 21, 2024 13:43
28
meski_tak_kantongi_izin_wali_kota_siantar_belum_tindak_keberadaan_thm_evo_star

meski tak kantongi izin wali kota siantar belum tindak keberadaan thm evo star

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, dipastikan tidak mengantongi izin dari pemerintah. Kepastian itu diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar.

Meski begitu, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani belum mengambil keputusan nyata setelah anak buahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menyatakan aktivitas THM melanggar aturan.

“Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemko Pematangsiantar belum ada mengeluarkan izin. Hasil koordinasi dengan Pemprov, tempat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih dikonfirmasi, Jumat (21/6/24).

Soefie tidak menyangka THM Evo Star yang sebelumnya mendapat penolakan keras dari Yayasan Perguruan Tinggi Advent itu telah beroperasi. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar.

“Tidak boleh beroperasi kalau ngga ada izin,” tambahnya.

Baca Juga : Diduga Tak Berizin, Pemprov Sumut Rekomendasikan Pemko Siantar Tutup THM Evo Star

Dikatakan Soefie, dinas yang dipimpinnya saat ini telah melayangkan surat pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Sumut. Ada 4 poin penting yang disampaikan Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar, salah satunya perihal berita acara survey lapangan lokasi.

“Jarak antara bar dengan fasilitas pendidikan (Perguruan Tinggi Advent Surya Nusantara) adalah 52 meter. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) KBLI tersebut yang terbit secara otomatis tidak valid, karena berkas yang dilampirkan dalam PKKPR dimaksud pada OSS RBA adalah kertas kosong,” tegasnya.

Tak Kantongi Rekomendasi Baru

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pematangsiantar memastikan bangunan THM Evo Star belum mengantongi rekomendasi terbaru. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulunya disebut IMB masih bertatus seperti sebelumnya.

“Rekomendasi untuk bangunan belum ada, berhubung mereka masih memiliki IMB yang lama,” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUTR Kota Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi.

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar