MA Tolak Permohonan Kasasi Bank Danamon dan Eks Karyawan
ma tolak permohonan kasasi bank danamon dan eks karyawan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan pada intinya menolak permohonan kasasi kedua belah pihak, baik dari pihak Bank Danamon maupun pihak eks karyawan. Berdasarkan putusan MA tersebut, maka kedua belah pihak dengan ini terikat pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan (PHI) tertanggal 23 Juli 2018.
Bank Danamon sebagai perusahaan publik di Indonesia tunduk dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Demikian isi surat tanggapan yang disampaikan pihak Bank Danamon atas nama Lily Puspasari Chief Marketing Officer yang diterima redaksi mistar.id, Kamis (7/10/21).
Tanggapan ini disampaikan pihak Bank Danamon sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan mistar.id pada tanggal 30 September berjudul “MA Kabulkan Gugatan Eks Karyawan Bank Danamon Siantar, Pihak Bank Diperintahkan Bayar Pesangon”.
Baca Juga:Kredit Tahun Depan Masih Lesu, Ini yang Dilakukan Bank
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) RI dalam Putusan Kasasi Nomor. 245 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tertanggal 29 Maret 2021 memenangkan tuntutan eks karyawan Bank Danamon, masing-masing, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, yang menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak- hak pesangon karena dianggap telah melakukan PHK secara tidak sah dan sewenang-wenang.
Putusan MA itu diterima tanggal 28 September 2021. Dalam pertimbangan putusan halaman 8, Hakim Judex Facti MA menyatakan, bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Medan sudah tepat dan benar karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti- bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara, sehingga berdasarkan alasan tersebut maka MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT.
Baca Juga:Perbedaan Bank jadi Kendala Penyaluran BSU
Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera. Dengan putusan tersebut, maka PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera yang berkedudukan di Medan, diwajibkan untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat I, ic. Thomas Isaiah Panjaitan dan Penggugat II, ic. Jon Hendri Manullang, sebagaimana telah diputuskan oleh Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Medan Nomor. 27/Pdt.Sus-PHI.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018, yakni kepada Penggugat I sebesar Rp40.641.000 dan kepada Penggugat II sebesar Rp40.641.000 total keseluruhannya sebesar Rp81.282.000.(rel/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Edy Rahmayadi Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sumut