Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Ketua Definitif DPRD Simalungun Belum Ditetapkan, Akademisi Sebut Pelanggaran Etika

journalist-avatar-top
By
Sunday, January 19, 2025 21:15
224
ketua_definitif_dprd_simalungun_belum_ditetapkan_akademisi_sebut_pelanggaran_etika

50 Anggota DPRD Simalungun periode 2024-2029 saat dilantik di Gedung Paripurna pada September 2024.(f:dok/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Hingga Januari 2025, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun definitif belum ditetapkan, meskipun anggota DPRD periode 2024-2029 telah dilantik sejak September 2024.

Kondisi ini menuai sorotan tajam, termasuk dari Akademisi Universitas Simalungun (USI), Muldri Pasaribu yang menilai keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran etika.

Menurut Muldri, meskipun tidak ada aturan hukum yang dilanggar, keterlambatan penetapan pimpinan DPRD menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral kepada masyarakat.

"Kalau tidak ada aturan yang dilanggar, bukan berarti bisa suka-suka. Hukum juga bicara tentang standar, etika, dan moral. DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat, maka pertanggungjawaban kepada masyarakat itu harus diutamakan," ujarnya saat ditemui di Pascasarjana Universitas Simalungun (USI), baru-baru ini.

Wakil Direktur Pasca Sarjana USI ini menyebut posisi Ketua DPRD sangat strategis dan penting dalam memastikan fungsi legislatif berjalan optimal.

"Siapa yang mendapat kendaraan dinas? Pimpinan. Itu menunjukkan bahwa jabatan ini bukan sekadar posisi, tetapi peran yang harus segera diisi agar roda pemerintahan tidak tersendat," kata Muldri.

Muldri mengingatkan keterlambatan ini dapat berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.

"Masyarakat akan mencatat ini. Kalau berulang, kepercayaan mereka terhadap lembaga legislatif bisa terkikis. Akumulasi kekecewaan ini berbahaya bagi legitimasi DPRD ke depannya," tambahnya.

Disisi lain, beberapa pihak menduga keterlambatan ini terjadi karena dinamika politik internal antar fraksi yang belum menemukan kesepakatan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Simalungun hingga kini belum menerima surat rekomendasi dari partai pemenang Pileg di wilayah Habonaron do Bona. Sebagai informasi, sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dilantik pada tanggal 25 September 2024.

Partai Golongan Karya (Golkar) berhasil mempertahankan posisi jabatan dengan 15 kursi, kemudian pada posisi wakil ketua diduduki Partai PDI Perjuangan dengan 8 kursi, Gerindra 7 kursi dan NasDem 6 kursi.

Jabatan wakil ketua sudah dilantik lebih dulu, sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, mengambil sumpah/janji tiga Pimpinan DPRD Simalungun periode 2024-2029 dalam rapat paripurna di Pematang Raya, Senin (9/12/24).

Ketiga pimpinan DPRD yang dilantik adalah Samrin Girsang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bonauli Rajagukguk dari Partai Gerindra, dan Jefra Hasudungan Manurung dari Partai Nasdem. (indra/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES