Keributan Soal Parkir di Jalan Cipto, IPK Siantar: Pemegang SPT yang Berhak
keributan soal parkir di jalan cipto ipk siantar pemegang spt yang berhak
Pematang Siantar, MISTAR.ID
DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematang Siantar, memberikan klarifikasi soal keributan perebutan lahan parkir di areal Jalan Cipto Kota Pematang Siantar.
Sekretaris Satgas IPK Siantar Gifson Aruan, tidak menepis bahwa organisasi IPK terlibat dalam keributan tersebut. Dia menegaskan, kehadiran IPK di areal perparkiran Jalan Cipto untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar.
Hal itu dilakukan karena para jukir liar telah mengganggu pekerjaan jukir yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: PDAM Tirta Lihou Ubah 27 Ribu Lebih Golongan Pelanggan
Gifson mengatakan, sebagai organisasi pemuda, yang memang terlibat langsung dalam pembangunan serta peningkatan PAD, pihaknya berhak melindungi jukir resmi, yang kebetulan masuk dalam struktur kepengurusan IPK.
Gifson menceritakan, bahwa jukir resmi yang terdapat di seputaran Jalan Cipto, yang memang menerima mandat atau SPT, selalu terimbas intimidasi dari oknum jukir liar.
“Untuk pemegang SPT parkir di seputaran Jalan Cipto itu Andi Tambunan, dan dia selalu terkena intimidasi, karena hal itu kita hadir,” kata Gifson dalam konfrensi pers di Kantor DPD IPK, Jalan Gereja Kota Pematang Siantar, Jumat (17/11/23).