Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Siantar Berujung Damai
Para pihak saat menunjukkan surat perdamaian. (f:ist/mistar)
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kasus ancaman pembunuhan terhadap Samsudin Harahap yang berprofesi sebagai wartawan di Kota Pematang Siantar dikabarkan berujung dengan perdamaian.
Informasi diperoleh, pada Selasa (21/1/25), perdamaian secara kekeluargaan atas peristiwa yang telah terjadi sebelumnya itu disepakati, pada Senin (20/01/25).
Di mana para pelaku Pangeran Harahap dan M Zulkifli Harahap telah melakukan permintaan maaf atas perbuatannya dan diterima oleh Samsudin selaku korban.
Dengan adanya surat perdamaian ini, maka kesalahpahaman antara kedua belah pihak dianggap selesai. Para saksi perdamaian, Muhtar Effendy Tarigan dan Roy Yantho Simangunsong.
Sebelumnya, Samsudin diancam bunuh sekelompok orang usai mengkritisi aparat penegak hukum di medsos-nya. Pasca pengancaman, ia membuat laporan ke Polres dengan membawa rekaman CCTV, pada Jumat (17/1/25).
Diketahui aparat Polda Sumut menggerebek basis narkotika di Jalan Medan Gang Air Bersih Kota Pematangsiantar, pada Rabu (15/1/25). Dari lokasi itu petugas menyita 515 paketan sabu dan sebungkus ganja kering.
Saat itu turut diamankan tiga orang berinisial AN berperan sebagai kurir, dan HG berperan sebagai penjaga gudang, serta MS alias Sengon yang menghalangi petugas saat penggerebekan. Ketiganya telah berstatus tersangka.
Di akun medsos-nya, Samsudin mengkritisi kinerja polisi dan BNN setelah petugas Polda Sumut mengacak-acak markas jual beli narkotika di Pematang Siantar. Namun kritikan berujung pengancaman terhadap dirinya. (gideon/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Simak Penjelasan terkait Program MBG yang Tanpa SusuNEXT ARTICLE
Ternyata Sebutan IMLEK Cuma Ada di Indonesia