Dugaan Penggelapan Aset dan Uang Kas, Kepala MTsN Pematangsiantar Sebut Pengurus Komite Lama Lalai
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![dugaan_penggelapan_aset_dan_uang_kas_kepala_mtsn_pematangsiantar_sebut_pengurus_komite_lama_lalai](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F11-02-2025%2Fdugaan_penggelapan_aset_dan_uang_kas_kepala_mtsn_pematangsiantar_sebut_pengurus_komite_lama_lalai_2025-02-11_18-03-28_8511.jpg&w=1920&q=75)
Kepala MTs Negeri Pematangsiantar, Nurhayati. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dugaan penggelapan uang kas komite dan aset Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Pematangsiantar masih terus berlanjut. Kepala MTsN Pematangsiantar, Nurhayati menyebut pengurus Komite yang lama dinilai lalai.
Kepala MTsn Pematangsiantar, Nurhayati ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/25) membenarkan dugaan penggelapan buntut dari belum serah terima antara pengurus komite lama dengan yang baru.
Nurhayati mengatakan pengurus Komite MTs Negeri Pematangsiantar periode 2023-2024 tidak merespon surat pengurus komite periode 2024-2025. Bahkan dia menyebut terjadi kelalaian dalam prosesnya.
"Sejauh ini berkoordinasi dengan pihak komite lama sudah dilakukan. Akan tetapi mereka lalai," tutur Nurhayati.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Aset dan Uang Kas, Mantan Ketua Komite MTsN Pematangsiantar Diadukan ke Polisi
Dia mengakui masih terdapat uang kas komite sebesar Rp50,75 juta yang bersumber dari pungutan Rp50 ribu per siswa dan sisa uang kas Rp12 juta yang kini masih dikuasai pengurus yang lama. Pun begitu, Nurhayati tidak mengetahui pasti alasan keengganan melaksanakan serah terima.
Dugaan penggelapan aset dan uang kas Komite MTs Negeri Kota Pematangsiantar diadukan ke Polres Pematangsiantar, Senin (10/2/25). Pengadunya Anggota Komite periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar.
Zainul yang ditemui usai membuat pengaduan menyebut dugaan penggelapan tersebut dilakukan mantan Ketua Komite berinisial I yang juga menjabat Kepala Kantor di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA).
Dia menyampaikan teradu diduga menggelapkan uang kas sebesar Rp62 juta dan sisa uang kas Rp12 juta. Uang tersebut ada yang bersumber dari pungutan sumbangan dari orang tua siswa. (gideon/hm18)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)