Dinas PKP Tegaskan Tak dapat Mengintervensi Renovasi Rumah di Atas DAS
dinas pkp tegaskan tak dapat mengintervensi renovasi rumah di atas das
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk menegaskan, pihaknya tidak dapat mengintervensi atau merenovasi rumah kumuh yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Pernyataan itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPRD Siantar, Alex Damanik saat rapat kerja, Kamis (21/11/24).
Dalam rapat itu, Alex menyampaikan di daerah Kelurahan Simalungun dekat kolam renang Detis, terdapat sejumlah kepala keluarga yang tinggal di rumah kumuh. Masyarakat, disebut Alex telah tinggal puluhan tahun tanpa adanya bantuan renovasi dari Pemko Siantar.
Merespon pernyataan itu, Risfani menegaskan dalam aturan Dinas PKP hanya diperbolehkan merenovasi rumah yang memiliki alas hak dan tidak sedang berstatus sewa. Sementara itu, pemukiman yang dimaksud Alex Damanik berada di daerah DAS, yang notabene-nya zona larangan membangun rumah.
Dinas PKP, lanjut Risfani, tengah menggodok program membangun rumah susun sewa diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal. Namun, kebijakan itu merupakan pekerjaan jangka panjang.
Baca Juga : Penebangan Pohon Mahoni yang Diduga Diperjualbelikan, Begini Penjelasan Dinas PKP Siantar
“Seperti yang tinggal di daerah tebing, Jalan Singosari, kami merasa mereka perlu rumah tinggal yang layak. Jadi program rumah susun itu bagi masyarakat seperti itu,” katanya.
Dijelaskannya, program renovasi rumah kumuh memiliki sejumlah pertimbangan seperti kondisi asbes, lantai dan dinding. Permohonan renovasi itu dapat melalui siapa saja sepanjang lolos verifikasi pihak Dinas PRKP.
Dinas PKP bakal menggelontorkan dana Rp20 juta per unit dalam bentuk stimultan. Nantinya, uang tersebut akan dikirim ke nomor rekening masyarakat yang telah didaftarkan Dinas PKP.
“Tukang bangunannya juga nanti dari kita dengan dibentuk kelompok masyarakat,” pungkasnya. (gideon/hm24)