Begini Kronologi Temuan BPK di Bidang Aset dari Tahun ke Tahun
Kabid Aset BPKPD Kabupaten Simalungun, Richardo Sinaga. (f:hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sejak beberapa tahun yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang tidak sesuai. Bahkan dari temuan lewat pemeriksaan yang dilakukan itupun menyisakan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Richardo Sinaga mengatakan dari temuan BPK pada aset dan saat ini mulai tertib administrasinya.
"Terhadap temuan. Tindak lanjut dari temuan BPK, kita juga sudah memperoleh capaian. Seperti tahun 2023 yang lalu, nilai temuan BPK pada aset itu kurang lebih Rp 26 miliar," ujar Richardo Sinaga, Jumat (24/1/25).
Dijelaskan Richardo, adapun nilai dari temuan BPK tahun ke tahun dan seperti tahun 2020 mencapai Rp232 miliar. Hal ini pun menjadi atensi Pemkab Simalungun untuk meminimalkan nilai temuan BPK.
"Seperti di tahun 2020, nilai temuan itu kurang lebih Rp232 miliar, kemudian 2021 Rp229 miliar. Dan ini sudah ditindaklanjuti di tahun 2021 sebanyak Rp2,6 miliar," ungkap Richardo Sinaga.
Kemudian di tahun 2022, nilai temuan dari BPK ini pun berkurang dan yang tadinya kurang lebih sejumlah Rp229 miliar, dan kini menjadi Rp55 miliar.
"Karena kurang lebih sebanyak 174 miliar sudah ditindak lanjuti dan juga telah diakui oleh BPK. Barang-barang yang menjadi temuan tahun 2021 sudah ditindak lanjuti sebanyak 174 miliar," ucapnya.
Diungkapkan Richardo, soal temuan BPK pada tahun 2021 dan yang tadinya nilainya mencapai Rp229 miliar, dan kini juga sudah ditindaklanjuti dan keberadaannya dari peralatan dan mesin serta buku ditemukan oleh bidang aset.
"Tadinya kan Rp229 miliar di tahun 2021, dan ini sudah ditemukan keberadaannya oleh bidang aset. Tahun 2023, nilai temuan tinggal Rp26 miliar kurang lebih. Tadinya Rp55 miliar di tahun 2022. Karena sebanyak Rp29 miliar kurang lebih, sudah ditindaklanjuti dan diakui BPK juga," pungkasnya. (hamzah/hm18)