Akademisi USI Soroti PD PAUS Siantar yang Belum Kunjung Dibubarkan
Akademisi Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) sampai saat ini sekarat dengan sejumlah permasalahannya.
Meski begitu, Pemko Pematangsiantar masih belum memutuskan untuk membubarkan, sementara penyertaan modal tidak diberikan.
Hal itu mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu. Menurutnya, seharusnya pembubaran segera dilakukan.
Muldri yang merupakan Wakil Direktur Pascasarjana USI itu mengatakan, langkah pembubaran itu mudah dilakukan sepanjang ada kemauan.
Pembubaran PD PAUS, kata Muldri, merupakan kewenangan penuh Wali Kota Pematangsiantar selalu Kuasa Pengguna Modal (KPM).
"Jika dalam perusahaan pada umumnya, keputusan diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan komisaris. Namun untuk ini cukup hanya KPM saja," jelasnya, pada Kamis (16/1/25).
Muldri mengatakan, Wali Kota terlebih dahulu membereskan masalah-masalah PD PAUS. Terkait hutang-piutang, ia menjelaskan, perusahaan dapat mengajukan kepailitan karena tidak mampu lagi melunasinya.
Kemudian berdasarkan putusan pailit, Wali Kota dapat memutuskan pembubarannya.
"Ini perdata dan bukan korupsi. Jadi jika memang perusahaan itu tidak dapat dipertahankan, ya sudah dibubarkan saja," tegasnya.
Baca Juga: Pemko Siantar Telaah Kontrak Kerjasama PD PAUS dengan Investor SOHO dan Siantar City Mall
PD PAUS, kata Muldri, dapat mengajukan aset-asetnya mengganti seluruh hutang-piutang perusahaan. Karena masuk dalam aset yang terpisahkan, Pemko Pematangsiantar tidak bertanggungjawab atas tersebut.
"Pemko Pematangsiantar tidak ada jalannya untuk membayar hutang itu. Karena seluruh keuangan dan manajemen sudah diserahkan sepenuhnya kepada direksi," jelasnya.
Keputusan pembubaran, lanjut Muldri, diajukan ke DPRD Pematangsiantar. Dengan argumentasi perusahaan yang tak dapat tertolong, kemungkinan disetujui sangat besar.
Karena PD PAUS dibentuk melalui Perda, Wali Kota selanjutnya melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur, agar Perda pembentukan itu dihapus dari lembaran negara.
"Sepanjang tidak dihapus dari lembaran negara, PD PAUS akan tetap dianggap masih ada," ucapnya.
Pembentukan PD PAUS berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2014. Pada Pasal 6 BAB V disepakati bahwa besaran modal dasar kepada PD PAUS sebesar Rp500 miliar.
Pada Pasal 7 , besaran modal daerah yang diserahkan ke dalam modal PD PAUS adalah Rp50 miliar, Rp450 miliar lainnya diserahkan berbentuk aset.
"Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, ke dalam modal PD PAUS sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)," bunyi pasal 7 poin 2.
Sementara itu sisa Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap selama 9 (sembilan) tahun yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dan sebagai asenya, Pemko menyerahkan sejumlah tanah/bangunan yang terdiri dari kompleks ex Terminal Sukadame, Pasar Diponegoro atau Pasar Hongkong yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Melanton Siregar Kecamatan Siantar Selatan serta Ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur. (gideon/hm27)