Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pengamat Soroti Anggaran Makan Minum Rp4 Miliar di Setdakab Simalungun

Mistar.idJumat, 29 Mei 2026 pukul 16.02 WIB
pengamat_soroti_anggaran_makan_minum_rp4_miliar_di_setdakab_simalungun

M Adil Saragih. (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Sorotan terhadap belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun terus bergulir. Kali ini, pengamat publik M Adil Saragih menilai besarnya anggaran konsumsi birokrasi yang mencapai Rp4 miliar patut menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut sensitivitas penggunaan uang daerah di tengah kondisi ekonomi warga yang belum sepenuhnya pulih.

Menurut mantan anggota Bawaslu Simalungun itu, belanja konsumsi pemerintahan memang lazim dalam aktivitas birokrasi, mulai dari jamuan tamu, rapat, hingga kegiatan lapangan. Namun, ketika nilainya membengkak hingga miliaran rupiah, publik dinilai wajar mempertanyakan urgensi dan efektivitas penggunaannya.

“Di atas kertas mungkin terlihat wajar. Namun, di tengah masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi, anggaran konsumsi birokrasi dalam jumlah sangat besar tentu sulit diabaikan,” kata Adil Saragih, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan rapat-rapat pemerintahan seharusnya menghasilkan kebijakan dan solusi konkret bagi masyarakat, bukan justru identik dengan tingginya belanja konsumsi.

“Rapat demi rapat mestinya melahirkan hasil nyata. Aktivitas lapangan juga harus diukur dari dampak kerjanya, bukan dari banyaknya paket makan dan minum yang terserap,” ujarnya.

Adil menyebut masyarakat saat ini lebih membutuhkan pelayanan publik yang efektif dibandingkan seremoni birokrasi yang berlebihan. Karena itu, penggunaan anggaran konsumsi perlu dievaluasi agar sejalan dengan semangat efisiensi yang selama ini kerap disampaikan pemerintah kepada masyarakat.

“Pemerintah sering mengajak rakyat hidup hemat dan efisien, tetapi pengeluaran konsumsi internal justru tetap besar. Di situlah ironi birokrasi terjadi. Semangat penghematan kadang hanya berhenti di pidato,” ucapnya.

Meski demikian, Adil menegaskan belanja makan dan minum bukan sesuatu yang keliru selama digunakan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Belanja makan minum bukan berarti salah. Namun, ketika nilainya sangat besar, publik berhak bertanya apakah itu benar-benar kebutuhan atau sudah menjadi budaya nyaman di birokrasi,” katanya.

Selain soal besaran anggaran, Adil juga menyoroti potensi persoalan lain apabila pengadaan konsumsi hanya terpusat pada pihak tertentu. Ia meminta pemerintah daerah terbuka terkait mekanisme penunjukan penyedia konsumsi agar tidak menimbulkan dugaan monopoli.

“Kalau nanti belanja makan dan minum itu hanya berasal dari satu tempat atau satu penyedia saja, tentu publik juga bisa mempertanyakan apakah ada praktik monopoli atau tidak. Transparansi penting agar tidak muncul kecurigaan,” ujarnya.

Sebelumnya, isu belanja konsumsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Simalungun. Dalam rapat tersebut, Bagian Umum Setdakab memaparkan alokasi belanja konsumsi untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari rapat, jamuan tamu, hingga kegiatan lapangan yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

“Untuk makan dan minum rapat Rp500 juta, untuk makan dan minum jamuan tamu Rp2 miliar, dan untuk makan dan minum aktivitas lapangan Rp1,6 miliar. Total Rp4 miliar,” ujar Kepala Bagian Umum Setdakab Simalungun, Elisabeth, di hadapan anggota dewan beberapa waktu lalu.

Sorotan publik terhadap persoalan ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah dan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip efisiensi serta akuntabilitas birokrasi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN