Pemko Pematangsiantar Validasi 71 Permohonan Rumah Subsidi untuk MBR

Balai Kota Pematangsiantar. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah melakukan validasi terhadap 71 permohonan bantuan rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Mei 2025.
Langkah itu merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah, termasuk pembebasan sejumlah beban biaya seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang mengatakan, Pemko Pematangsiantar telah mengakomodirnya di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta BPHTB.
Ia menegaskan bahwa pembebasan PBG dan BPHTB itu memiliki syarat. Pembebasan biaya hanya diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria khusus berdasarkan peraturan dan ketentuan pusat.
"Kita berharap dukungan bersama-sama agar program bisa tercapai yang langsung menyentuh dan sangat membantu masyarakat tanah air," ucapnya kepada Mistar, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri S Sembiring, menyampaikan jika kebijakan program pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban biaya dalam kepemilikan rumah pertama bagi MBR.
Arri bilang, pada pasal 16 Perwali menyatakan, besaran penghasilan bagi yang belum menikah penghasilannya maksimal Rp7 juta per bulan, dan berkeluarga Rp8 juta.
Berlaku untuk rumah pertama, dengan tipe 36 atau 48. Pembebasan PBG juga berlaku untuk rumah tipe 36 dan 48, dengan luas tanah hingga 200 meter persegi.
"Sampai Mei saat ini, Pemko Pematangsiantar telah memvalidasi sebanyak 71 permohonan bagi MBR," ujar Arri yang tak lupa mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo. (jonatan/hm27)