Sunday, October 11, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kabar Bahagia, 634 Rumah Tidak Layak Huni di Pematangsiantar Dapat Bantuan Renovasi dari Kementerian PKP

Mistar.idMinggu, 11 Oktober 2026 pukul 10.36 WIB
kabar_bahagia_634_rumah_tidak_layak_huni_di_pematangsiantar_dapat_bantuan_renovasi_dari_kementerian_pkp_

Tampilan layar slide jumlah penerima BSPS dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). (Foto: Diskominfo/Mistar.id)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (11/10/2026) — Kota Pematangsiantar menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kabar bahagia itu menghampiri pemilik 634 unit rumah tak layak huni yang saat ini dalam tahap verifikasi akan direnovasi menjadi layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan 634 unit rumah tersebut dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 300 unit. Namun, dari jumlah tersebut, 47 unit dinyatakan lolos verifikasi, sedangkan 253 unit tidak lolos.

"Hal ini disebabkan calon penerima bantuan meninggal dunia, rumah sudah layak huni, dan calon penerima menolak bantuan. Kami sudah mengusulkan data pengganti yang telah diverifikasi sebanyak 229 unit. Sisa yang belum dikirim sebanyak 24 unit dan dalam waktu dekat akan segera terlaksana," ujar Robert, Sabtu (11/10/2026).

Untuk tahap kedua, sebanyak 334 unit rumah masih dalam proses verifikasi dan pelengkapan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pada 2026, rehabilitasi 334 unit rumah tersebut diharapkan dapat terlaksana.

Robert menjelaskan, kawasan yang menjadi perhatian Pemko Pematangsiantar adalah upaya peningkatan kualitas permukiman. Dari 53 kelurahan, sebanyak 23 kelurahan masuk kategori kawasan kumuh.

"Kami sudah melakukan beberapa intervensi, baik melalui peningkatan rumah tidak layak huni, perbaikan saluran drainase, perbaikan jalan, dan lain sebagainya," terangnya.

Saat ini, Dinas PKP Kota Pematangsiantar tengah menyusun program perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh di lima wilayah, yakni Kelurahan Martoba, Sigulang-gulang, Naga Pitu, dan Tanjung Tongah.

Selain itu, Kota Pematangsiantar juga memiliki kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dengan luas 19,85 hektare.

Sementara itu, pada 2025, Kota Pematangsiantar telah menangani 830 unit rumah tidak layak huni. Pematangsiantar mendapat dana alokasi khusus (DAK) tertinggi dari pemerintah pusat dengan rincian 528 unit dari DAK, 95 unit dari Provinsi Sumatra Utara, dan 207 unit dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Pada 2026, Pemko Pematangsiantar juga telah menganggarkan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan kumuh sebanyak 15 unit dan di kawasan nonkumuh sebanyak 8 unit. "Saat ini program tersebut sedang berjalan, total ada 23 unit," jelas Robert. (ril/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN