Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DTSEN: Begini Cara Pematangsiantar Menentukan Penerima Bantuan Sosial

Mistar.idSenin, 1 Desember 2025 pukul 17.29 WIB
dtsen_begini_cara_pematangsiantar_menentukan_penerima_bantuan_sosial

Staff Pengelola Data Kementerian Sosial di Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Hanna Gultom (kanan) (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ujung tombak pendataan penerima bantuan sosial di Kota Pematangsiantar berada di Badan Pusat Statistik (BPS) dan kelurahan. Keduanya bertanggung jawab mendata masyarakat yang membutuhkan atau tidak bantuan pemerintah.

Staff Pengelola Data Kementerian Sosial di Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Hanna Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima data yang telah ditetapkan BPS maupun kelurahan. Semua data tersebut tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Semua terintegrasi dalam satu sistem ini, bukan lagi DTKS,” ujar Hanna, Senin (1/12/2025).

Hanna menambahkan, DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kategori statistik atau desil. Desil 1 mencakup masyarakat sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, dan Desil 5 tergolong pas-pasan. Sementara Desil 6-10 termasuk masyarakat menengah ke atas.

Bagi penerima bantuan sosial, hanya masyarakat Desil 1-5 yang berhak. Namun, masyarakat di Desil 5 hanya menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tim survei dari BPS maupun kelurahan mengunggah data masyarakat, termasuk pendapatan, kondisi dan status rumah, serta harta benda yang bergerak.

“Jika sudah dimasukkan, otomatis sistem menetapkan kepala keluarga itu termaksud di Desil berapa,” ucap Hanna.

Dinas Sosial memiliki akses untuk melihat status desil seseorang, tetapi tidak bisa merubah data tanpa surat resmi dari kelurahan. Jika ada masyarakat yang faktanya tidak sesuai dengan status di DTSEN, perubahan dapat dilakukan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Hanna menganjurkan agar masyarakat langsung mengurus perubahan data di kelurahan, karena pihak kelurahan paling mengetahui kondisi ekonomi warganya. Selain itu, masyarakat juga dapat memperbaharui data melalui Aplikasi Cek Bansos, yang meminta sejumlah bukti, seperti foto kondisi rumah dan rekening listrik.

Dia mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan dan pendataan, karena DTSEN masih baru digunakan, menggantikan DTKS. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat lebih aktif melaporkan kekeliruan data ke kelurahan.

Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah kepala keluarga di tiap desil di Pematangsiantar adalah:

- Desil 1: 6.428

- Desil 2: 6.315

- Desil 3: 6.950

- Desil 4: 7.441

- Desil 5: 7.915.

"Desil 6-10 jumlahnya 42.636 kepala keluarga, dan sekitar 11 ribu lebih belum dilakukan pemeringkatan oleh BPS," tuturnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN