Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SELEBRITI

Widy Vierratale Disomasi Karena Aksinya Buka Baju Saat Konser di Palu

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 17, 2022 16:47
4
widy_vierratale_disomasi_karena_aksinya_buka_baju_saat_konser_di_palu

widy vierratale disomasi karena aksinya buka baju saat konser di palu

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierratale disomasi buntut aksinya membuka baju saat konser musik di Palu, Sulawesi Tengah.

Widi Disomasi oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar. Pengacara Mualim, Zainul Arifin mengatakan pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada Widy untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait aksinya itu.

Zainul mengancam apabila somasi tersebut tetap tidak dilakukan oleh Widy pihaknya akan memproses kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

“Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3×24 jam,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Rabu (16/11/22).

Baca juga:Disomasi Kedua Soal KPID Sumut, Ketua Komisi A DPRDSU Bakal Digugat ke PN

“Dalam waktu itu dia tidak memberikan klarifikasi kepada publik maka kami akan melaporkan itu,” sambungnya.

Menurut Zainul, sosok publik figur seperti Widy semestinya dapat menjadi teladan yang baik kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Karenanya ia menyayangkan aksi panggung Widy yang justru dinilai menunjukkan hal sebaliknya.

Oleh sebab itu, ia meminta Widy untuk segera menyampaikan permintaan maaf tersebut kepada publik dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang ke depannya.

Lebih lanjut, Zainal mengaku pihaknya juga telah berdiskusi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan tersebut. Ia juga mengklaim telah memiliki sejumlah barang bukti yang memperlihatkan aksi buka baju Widy ketika manggung.

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Widy tersebut diduga melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Baca Juga :‘Aroma Tak Sedap’ Dalam Tender Rp5,1 M Lebih, Dirut Perumda Tirtauli Siantar Disomasi

“Maka dari itu, apabila publik figur si perempuan ini tidak minta maaf maka legal standing sudah tercukupi dan kami akan ajukan laporan, makanya kami kasih waktu 3×24 jam,” pungkasnya.

Widy Vierra dicoba untuk dikonfirmasi melalui akun media sosialnya dan Manager Widy, Kidiw terkait somasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan keduanya tidak memberikan respons. (cnn/hm06)

journalist-avatar-bottomLuhut