Jakarta, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) resmi memutuskan perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah, Selasa (24/9/24). Hak asuh anak jatuh kepada Sarwendah, karena Ruben tidak mencantumkan poin gugatan terkait hak asuh dalam permohonan cerainya.
Humas PN Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun mengatakan, penggugat tidak meminta hak asuh anak maupun pembagian harta, sehingga hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan. Secara hukum, anak di bawah umur umumnya diasuh oleh ibunya, yang juga berlaku dalam kasus ini.
Baca Juga : Ruben Onsu Angkat Bicara Perihal Gugat Cerai Sarwendah
Meski hak asuh anak berada di tangan Sarwendah, majelis hakim memberikan hak kepada Ruben untuk tetap terlibat dalam pengasuhan dan perawatan anak-anak mereka.
“Penggugat juga bisa berperan serta dalam mendidik dan mengurus anak tersebut,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun.
Ruben menggugat cerai Sarwendah pada 11 Juni 2024 setelah 11 tahun menikah. Pernikahan mereka, yang dimulai pada 22 Oktober 2013, dikaruniai dua anak perempuan dan seorang anak angkat, Betrand Peto. (mtr/hm24)