Tujuh Terduga Pembunuh Warga Medan Dibebaskan, Polda Sumut Buka Suara

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya terpaksa membebaskan tujuh terduga pelaku pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Ferry menerangkan, bebasnya ketujuh pelaku bukanlah keinginan kepolisian. Namun, para pelaku dinyatakan bebas demi hukum setelah masa penahanan di kepolisian dinyatakan habis.
“Bukan kami yang membebaskan, tetapi mereka bebas demi hukum karena masa penahanannya sudah habis,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (13/1/2026).
Dijelaskan Kombes Ferry, masa penahanan habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik kepolisian untuk menemukan jasad korban yang diduga telah dibuang para pelaku ke tengah laut di Provinsi Aceh.
“Petunjuk dari jaksa meminta tim penyidik menghadirkan jasad korban. Padahal, berdasarkan pengakuan para pelaku sebelumnya, jasad korban telah dibuang ke tengah laut di Aceh dengan cara ditenggelamkan,” ujar Kombes Ferry mengakhiri.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan kasus penculikan berujung pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat itu, korban Syahdan Syahputra Lubis sedang berada di dalam Diskotik Blue Star, Binjai. Mustafa, yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini, mendapatkan informasi terkait keberadaan korban.
Mengetahui hal tersebut, Mustafa yang merupakan mantan anggota TNI langsung memberitahukan kepada otak pelaku pembunuhan, yakni Iskandar alias IS, bahwa korban sedang berada di Diskotik Blue Star.
Mendapat laporan itu, Iskandar kemudian memerintahkan agar korban dianiaya. Atas perintah tersebut, Mustafa langsung menjumpai korban di diskotik. Sesampainya di area parkir, Mustafa menusuk ban mobil Pajero warna hitam milik korban.
Saat itu, korban mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh Mustafa bersama dua orang lainnya.
“Setelah korban berhasil dihentikan, Mustafa langsung melakukan penganiayaan. Ketika korban kembali berusaha melarikan diri, pelaku menusuk paha korban menggunakan sangkur yang telah dipersiapkannya,” ujar Ricko dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Senin (11/8/2025).
Setelah menusuk paha korban, Mustafa memasukkan korban ke dalam bagasi mobil sedan warna hitam dan kembali melaporkan kejadian tersebut kepada Iskandar alias IS. Selanjutnya, Iskandar mengatur rencana untuk membuang korban ke tengah laut, tepatnya di Pantai Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Iskandar juga memberikan nomor kontak seseorang yang akan membantu Mustafa di lokasi tersebut. Sebelum korban dibuang ke laut, tubuh korban terlebih dahulu dibungkus menggunakan karung dan diberi pemberat berupa batu besar agar tenggelam ke dasar laut.
Sementara itu, Pipit Widari (31), istri korban, membenarkan kabar bebasnya ketujuh pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap suaminya. Menurut Pipit, ketujuh pelaku telah bebas menghirup udara segar sejak Agustus 2025 lalu.
Pipit mengaku mendapatkan informasi pembebasan tersebut dari tim kuasa hukumnya. Alasan pembebasan ketujuh tersangka itu karena masa penahanan telah habis, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Diakui Pipit, pasca bebasnya ketujuh pelaku, dirinya dan anak-anaknya merasa terancam keselamatannya. Ia khawatir ancaman serupa dapat terjadi terhadap dirinya dan ketiga anaknya.
Untuk itu, Pipit beserta anak-anaknya meminta pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, agar memberikan kepastian hukum atas kematian sang suami.
BERITA TERPOPULER


















